JAKARTA - AFU.ID, Pemerintah berencana menguatkan wewenang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), di antara yang diusulkan adalah membuat lembaga ini semakin independen dengan kewenangan yang lebih luas.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menambahkan Kompolnas ke depan dirancang menjadi lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen dan memiliki daya eksekusi pada level tertentu.
Saat ini, Mahfud mengibaratkan Kompolnas masih seperti jubir presiden dalam urusan kepolisian. Ke depan, lembaga ini diperkuat dengan wewenang eksekutorial. Artinya bisa membuat keputusan strategis di level tertentu.
"Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," terang Mahfud usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, keanggotaan Kompolnas akan berjumlah sembilan orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari mantan pejabat tinggi Polri, advokat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga para ahli dari berbagai bidang.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyambut positif usulan penguatan Kompolnas agar fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian berjalan lebih efektif.
Menurutnya, salah satu perubahan utama adalah keputusan dan rekomendasi Kompolnas nantinya bersifat mengikat sehingga wajib dijalankan Kapolri dan jajaran kepolisian.
"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Jimly.
Ia menjelaskan penguatan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan terhadap Polri sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan kepolisian ke depan. Ketentuan itu akan diatur melalui revisi Undang-Undang tentang Polri.
Pada kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perluasan kewenangan Kompolnas menjadi salah satu poin penting dalam reformasi kepolisian yang tengah disiapkan pemerintah.
Menurut Yusril, perubahan kewenangan tersebut berimplikasi langsung pada revisi Undang-Undang Polri, termasuk penguatan posisi Kompolnas dan pengaturan penempatan personel kepolisian di luar tugas utama institusi.
"Kompolnas ini karena diperluas keundangannya juga dipertegas maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri," jelas Yusril.
Ia menjelaskan pemerintah melalui kementerian terkait sedang menyusun draf perubahan undang-undang yang selanjutnya akan diajukan kepada DPR sebagai amandemen regulasi kepolisian yang berlaku saat ini.
Pembatasan Jabatan Polri
Selain itu, Prabowo juga telah memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.
"Harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Pembatasan tersebut akan diatur secara limitatif dengan menentukan jabatan-jabatan tertentu yang boleh diisi oleh anggota Polri, serupa dengan pengaturan dalam undang-undang yang mengatur TNI.
Menurutnya, selama ini tidak terdapat batasan yang jelas terkait jabatan di luar institusi yang dapat diduduki anggota Polri.
Ketentuan pembatasan tersebut akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang yang sedang disiapkan kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
"Itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," kata Jimly.
Penguatan tersebut akan diatur dalam revisi undang-undang yang sedang dipersiapkan untuk dibahas bersama DPR.
Mekanisme Pengangkatan Kapolri
Terjadi perbedaan pandangan soal mekanisme pengangkatan Kapolri. Namun, setelah pembahasan, diputuskan mekanisme tetap mengikuti praktik saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
"Seperti praktik sekarang ini baik untuk Polri maupun Panglima TNI," katanya.
Jimly menyampaikan KPRP juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru untuk menaungi Polri. Dalam kajian tersebut, KPRP menyatakan bawah pembentukan kementerian baru untuk menaungi Polri tidak mendatangkan banyak manfaat.
Ia menekankan bahwa fokus utama KPRP adalah memperkuat reformasi institusi Polri melalui revisi regulasi dan pembenahan internal, bukan pembentukan lembaga baru.
Komisi mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Polri yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden guna memastikan rekomendasi reformasi dapat dijalankan secara konkret oleh jajaran kepolisian.
"Kami usulkan revisi undang-undang tentang Polri," kata Jimly. (EER)