JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. "Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, (7/10/2026)
Penyidik KPK akan berkoordinasi dengan Nusron terkait penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, Nusron tidak kunjung tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK sebelumnya menyatakan masih menunggu kehadiran Nusron untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Ketidakhadiran Nusron disebut berkaitan dengan adanya agenda kementerian yang harus dijalani. Dalam perkara ini, KPK tengah mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon di Kantah Bogor. Penyidik juga menelusuri aliran uang Rp 1 miliar yang hingga kini belum diketahui penerimanya.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Para tersangka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi dari pihak swasta, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Selain perkara dugaan suap pengurusan lahan Summarecon, KPK juga mengusut dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta layanan pertanahan lainnya. (EER)