JAKARTA, AFU.ID - Kasus sengketa lahan di Tanah Abang untuk pembangunan rusun bersubsidi di Tanah Abang semakin memanas. Sengketa antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melawan Ormas GRIB Jaya pimpinan Hercules, disarankan akan diselesaikan ke ranah hukum.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol Hendra Gunawan menegaskan kesiapan institusinya untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya kini tengah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memastikan proyek strategis tersebut tetap berjalan.
"Oleh karena itu, kami sebagai aparatur pemerintah tentunya akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami dan terkait dengan apabila nanti ditemukan ada unsur unsur pidana di dalamnya, maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya," ujar Hendra, seperti dikutip Info Nasional, Senin (20/4/2026).
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro, juga menegaskan hal yang sama. “Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah pemerintah atau pihak swasta,” ujar Politisi Fraksi PKB itu, seperti dikutip Media DPR.
Dia menilai pembangunan rusun bersubsidi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan. “Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi, sementara ketersediaan lahan sangat terbatas,” ujar Syafiuddin.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sebelum proyek pembangunan dilaksanakan, pemerintah harus memastikan status lahan benar-benar jelas dan tidak dalam sengketa. “Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa, karena ini akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Kasus sengketa lahan antara Kementerian PKP dengan Hercules ini bermula dari rencana pemerintah membangun 1.000 unit hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri PKP Maruarar Sirait akan memanfaatkan lahan seluas 3,4 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lokasi pertama berada di Pasar Tasik seluas 1,3 hektare. Dua lokasi lainnya, yang saling berhimpitan, dikenal sebagai Tanah Abang Bongkaran, yang tercatat dalam HPL nomor 17 dan 19 dengan total luas sekitar 3 hektare.
Sayangnya, rencana tersebut terbentur persoalan sengketa kepemilikan. Bidang tanah itu menurut Maruarar, menegaskan lahan-lahan itu merupakan aset negara di bawah pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (KAI). PT KAI menegaskan posisi mereka sebagai pemilik sah tanah tersebut. Dasar kepemilikan BUMN perkeretaapian ini adalah Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan Nomor 19 yang diterbitkan secara resmi pada tahun 2008.
Aset ini mulanya merupakan hibah dari Departemen Perhubungan yang diterima PT KAI pada tahun 1988 silam. Setelah melalui proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen HPL bagi perusahaan pelat merah tersebut akhirnya terbit dua dekade kemudian.
Di sisi lain, kawasan tersebut juga diklaim oleh Sulaeman Effendi. Ia mendasarkan klaimnya pada dokumen pertanahan era Kolonial Belanda, yakni Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari. Persoalan menjadi rumit karena Sulaeman kemudian meminta bantuan Hercules dan Ormas GRIB Jaya untuk menjaga kawasan itu sekaligus menjadi kuasa hukum Sulaeman.
Kericuhan sempat terjadi ketika PT KAI mengerahkan aparat untuk melakukan sterilisasi lahan tersebut. Di sisi lain Ormas GRIB bergeming lahan itu adalah sah milik klien mereka Sulaeman Effendi. Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menegaskan, pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap penggunaan aset tanpa izin.
"Langkah pertama adalah memasang plang yang menjelaskan data aset tersebut. Kami juga telah melakukan laporan pengaduan (LP) ke kepolisian mengenai penyalahgunaan aset oleh pihak lain. Laporan tahun 2025 ini sudah ada," jelas Dody.
Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Collin, menegaskan bahwa kehadiran mereka di lokasi memiliki dasar hukum yang kuat dari sisi ahli waris. "Ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan," tegas Wilson.
Pihak ahli waris yang memegang dokumen Eigendom Verponding menyatakan tidak pernah ada transaksi pengalihan lahan kepada PT KAI maupun Kementerian Perhubungan. "Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar," ujar Wilson.
Maruarar sendiri sempat berdebat dengan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshall, saat melakukan peninjauan kawasan Bongkaran tersebut. “Lahan itu milik negara tidak boleh ada penguasaan oleh pihak swasta atau ormas,” tegas Ara–panggilan akrab Maruarar. Terlebih, kata Ara, pemerintah ingin menggunakan lahan PT KAI untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Hercules sendiri mengakui lahan tersebut milik negara, namun berdalih dikelola berdasarkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan). “Kami menyatakan siap menyerahkan lahan jika negara membutuhkannya,” tegasnya.
Adu Keabsahan Klaim Verponding
Lahan sengketa yang berada dekat Jalan Jati Bunder dan Jalan Jembatan Tinggi, atau berada di belakang Pasar Tanah Abang Blok G, itu sejak era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, memang sudah ditetapkan untuk dijadikan kawasan pemukiman rakyat. Namun eksekusi kawasan yang dulu dikenal sebagai kawasan kumuh Bongkaran itu, baru teralisasi di era Jokowi.
Sayangnya, lahan tersebut juga tidak langsung dibangun kawasan rumah susun. Alhasil tanah yang dibiarkan menjadi lahan kosong itu, akhirnya dipagari oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Meski sudah dipagari, tetapi pedagang kembali mendatangi lahan dan memanfaatkan untuk berjualan, sehingga lahan ini juga sempat menjadi lokasi Pasar Tasik, sebelum pada 2018 lalu akhirnya dipindahkan ke Cideng.
Klaim Sulaeman Effendi sebagai pemilik lahan berdasarkan Eigendom Verponding (EV), juga sebenarnya lemah. EV adalah bukti kepemilikan tanah era kolonial, bukan sertifikat hak milik sah saat ini. Berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA) 1960 dan PP 18/2021, EV tidak lagi menjadi alat bukti hukum utama, melainkan hanya petunjuk alat bukti hak lama untuk proses konversi. EV harus dikonversi menjadi SHM atau HGB.
Berdasarkan beleid pertanahan itu, tanggal 24 September 1980 adalah tanggal batas konversi lahan berdasarkan EV dan bukti kepemilikan lahan lain seperti Letter C dan sebagainya, menjadi SHM, HGB atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Eigendom Verponding, Letter C dan sebagainya yang merupakan warisan kolonial Belanda yang tidak dikonversi otomatis menjadi tanah negara.
Klaim berdasarkan EV sangat lemah jika di atas tanah tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) lain, atau jika tanah sudah dikuasai negara atau pihak lain.
Upaya Hukum: Pemegang EV harus membuktikan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih untuk proses konversi.
Advokat M. Ismak menjelaskan, Eigendom Verponding bukan lagi menjadi penanda kepemilikan atas tanah tapi menjadi dokumen petunjuk. “Petunjuk bahwa nenek moyang pemilik eigendom itu pernah memiliki tanah tersebut dan bisa mengkonversi,” ujar Ismak seperti dikutip Kompas.com.
Dokumen eigendom verponding, menurut Ismak, masih dapat digunakan dalam proses administrasi pertanahan, namun sifatnya terbatas. Dokumen tersebut hanya menjadi salah satu syarat pendukung untuk mengajukan konversi hak, bukan bukti tunggal kepemilikan.
“Kepemilikan eigendom hanya menjadi satu dari beberapa faktor diperbolehkannya konversi menjadi sertifikat. Surat-surat tersebut dianggap sebagai petunjuk dalam proses konversi kepemilikan,” ujarnya. Namun, klaim tersebut tetap harus diuji dan dilengkapi dengan dokumen serta melalui proses hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak Perlu Proses Hukum
Menilik lemahnya klaim Eigendom Verponding, pemerintah sejatinya tak perlu menempuh jalur hukum berbelit untuk menguasai lahan tersebut. Apalagi jika digunakan untuk membangun rumah susun bersubsidi untuk rakyat berpenghasilan menengah ke bawah.
Terlebih, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juag tegas menyatakan, ketiga lokasi tanah di kawasan Tanah Abang tersebut, adalah aset negara yang sah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
“Secara normatif, berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR-BPN bahwa bidang tanah tersebut atas nama PT KAI,” kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, seperti dikutip Tirto.id.
Tanah itu tercatat atas HPL no. 17 dan HPL no.19, yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan. “Bekas hak pakai sehingga bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988, kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," tambah Iljas.
Dengan bukti administratif yang kuat, Iljas menyebut bahwa tanah tersebut masuk dalam kategori aset negara. "Karena secara normatif tercatat di dalam administrasi pertanahan, maka ini masuk dalam kategori sebagai aset. Kalau kategori sebagai aset, maka ini adalah merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," jelasnya.
“Apabila PT KAI memiliki dasar berupa grondkaart atau peta lahan era kolonial, maka hal itu dapat memperkuat klaim negara atas lahan tersebut,” kata Advokat M. Ismak .
Dan PT KAI memiliki semua bukti itu. Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero) Dody Budiawan mengatakan, tanah di Pasar Tasik seluas 1,3 hektar berdasarkan Grondkaart. Kemudian dua bidang tanah berhimpitan yang disebut tanah bongkaran, sesuai sertifikat HPL nomor 17 dan 19 dengan total luas sekitar 3 hektar. "Tentunya ini merupakan lahan atau aset dari BUMN, tentunya menjadi milik pemerintah," kata Dody.
MAR