JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap motif di balik aksi teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pelaku berinisial MY (34), yang merupakan orang tua salah satu siswa, mengaku mengirim ancaman karena merasa tersinggung oleh ucapan seorang guru terkait biaya seragam sekolah anaknya.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, beberapa hari sebelum kejadian, MY sempat menanyakan soal pembelian seragam sekolah. Saat itu, menurut pengakuan pelaku, guru menyarankan agar ia tidak perlu membeli seragam karena memahami kondisi ekonomi keluarganya. "Jadi, beberapa hari sebelum kejadian, kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya, 'udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu'," kata Joko kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Ucapan tersebut diakui pelaku membuatnya tersinggung hingga melampiaskan emosinya dengan mengirim pesan ancaman bom ke pihak sekolah. Polisi menyebut MY tidak menyangka tindakannya akan memicu kepanikan besar. "Dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini," ujar Joko.
Meski begitu, penyidik belum sepenuhnya menerima pengakuan tersebut dan akan terus mendalami kasus ini. Dalam pemeriksaan awal, MY menyatakan aksi teror dilakukan tanpa tujuan tertentu dan hanya iseng. "Pelaku mengaku hanya iseng. Namun kami tidak percaya begitu saja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iman.
Kasus ini terungkap setelah guru kelas 1 dan staf tata usaha menerima pesan WhatsApp berisi ancaman peledakan bom di 11 titik sekolah saat upacara pembukaan MPLS pada Senin, 13 Juli 2026. Dalam pesan tersebut, pelaku meminta pihak sekolah tidak melaporkan ancaman itu kepada polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya MY ditetapkan sebagai tersangka.
Atas aksinya tersebut, polisi menjerat MY dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 600 mengatur tindak pidana teror dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati. Sementara Pasal 601 mengatur perbuatan yang bertujuan menimbulkan teror atau korban massal dengan ancaman pidana tiga hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Di sisi lain, Ketua RT 03/RW 04 Srengseng Sawah, Anton Sianipar, mengatakan istri dan dua anak MY telah dipindahkan oleh pihak keluarga ke rumah kerabat untuk menghindari tekanan dan trauma dari lingkungan sekitar. Anak pelaku juga tidak lagi bersekolah di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi sejak kasus tersebut mencuat. "Anak pelaku dan istrinya saat ini sudah tidak tinggal lagi di lingkungan RT 03 RW 04, sudah diungsikan pihak keluarga di rumah orang tua dari pihak perempuan," terangnya. Ia menambahkan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga pelaku pascakejadian. (RAI)