JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima saksi untuk mendalami penerimaan negara bukan pajak dari produksi tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi berdasarkan metrik ton produksi batu bara di wilayah tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dua komponen penerimaan negara dari tambang. Dua komponen itu adalah iuran tetap atas wilayah kerja dan iuran produksi atau royalti dari hasil penjualan mineral dan batu bara.
“Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa, (2/6/2026).
Lima saksi yang diperiksa berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka dimintai keterangan untuk menelusuri hubungan produksi batu bara, royalti, dan dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.
Saksi yang diperiksa antara lain Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah. KPK juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Totoh Abdul Fatah.
Tiga saksi lain berasal dari unsur swasta dan pemerintah daerah. Mereka adalah LM selaku Senior Officer PT Pacific Global Utama pada 2005 sampai 2022, ADS selaku aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara, serta Endri Erawan.
Endri tercatat sebagai anggota Exco Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Ia juga menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama dan merupakan kakak ipar mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus lama yang menjerat Rita. Pada 2017, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam penyidikan, KPK juga menyita puluhan kendaraan, bidang tanah, jam tangan mewah, dan benda bernilai ekonomi lain.
Pada 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara. Tiga korporasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak membuat perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan uang yang diterima pejabat. KPK kini menelusuri bagaimana produksi batu bara, izin tambang, dan royalti negara bergerak dalam satu rangkaian perkara.
Kasus ini penting karena batu bara merupakan komoditas strategis dengan kontribusi besar bagi penerimaan negara. Bila produksi dan royalti tidak tercatat sesuai ketentuan, kerugian publik tidak hanya muncul dari gratifikasi, tetapi juga dari penerimaan negara yang berpotensi bocor. (EER)