AFU.id

Konstruksi Perkara Korupsi Jiwasraya-BJBR dan Keterlibatan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terlibat dalam kontroversi pengembalian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) yang disita dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Meskipun saham BJBR dikembalikan dengan alasan tidak diperlukan dalam penyidikan, hal ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan perkara lain yang melibatkan Heru Hidayat, di mana saham tersebut akhirnya dirampas untuk negara. Proses pengembalian yang dilakukan pada Mei 2020 masih menyisakan pertanyaan mengenai dasar keputusan dan keterkaitan aset dengan penyidikan yang sedang berlangsung.

Konstruksi Perkara Korupsi Jiwasraya-BJBR dan Keterlibatan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai direktur penindakan Jampidsus dalam perkara korupsi asuransi Jiwasraya. (Foto Afu.id)

Saham BJBR juga disebut berkaitan dengan perkara atas nama Heru Hidayat. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, saham BJBR tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Di sinilah muncul pertanyaan mengenai proses pengembalian saham tersebut.

Sebab, saham BJBR sebelumnya dikembalikan dengan alasan tidak lagi diperlukan dalam penyidikan perkara Joko Hartono Tirto. Namun, aset yang sama tetap muncul dalam konstruksi perkara lain atas nama Heru Hidayat hingga menjadi bagian dari putusan perampasan. Dalam konstruksi perkara Jiwasraya, saham dan instrumen investasi bukan hanya ditempatkan sebagai barang bukti biasa. Aset tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penempatan dana investasi yang menjadi pokok perkara.

Karena itu, rangkaian pengembalian saham BJBR pada 19 Mei 2020 menjadi bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Posisi Febrie Adriansyah sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada saat surat dan ketetapan tersebut diterbitkan membuat perannya relevan untuk diklarifikasi, terutama terkait dasar pertimbangan dan proses pengambilan keputusan dalam pengembalian aset.

Meski demikian, dokumen yang tersedia belum memuat penjelasan langsung dari Febrie mengenai kebijakan tersebut. Dengan demikian, persoalan pengembalian saham BJBR masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai dasar pengembalian aset ketika perkara Jiwasraya belum selesai serta keterkaitan saham tersebut dengan perkara Heru Hidayat yang kemudian berujung pada putusan perampasan untuk negara. (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi