Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Konstruksi Perkara Korupsi Jiwasraya-BJBR dan Keterlibatan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan:
Penulis: Erik Erfinanto
Ringkasan Berita
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terlibat dalam kontroversi pengembalian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) yang disita dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Meskipun saham BJBR dikembalikan dengan alasan tidak diperlukan dalam penyidikan, hal ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan perkara lain yang melibatkan Heru Hidayat, di mana saham tersebut akhirnya dirampas untuk negara. Proses pengembalian yang dilakukan pada Mei 2020 masih menyisakan pertanyaan mengenai dasar keputusan dan keterkaitan aset dengan penyidikan yang sedang berlangsung.
Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai direktur penindakan Jampidsus dalam perkara korupsi asuransi Jiwasraya. (Foto Afu.id)
JAKARTA, AFU.ID – Nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut dikaitkan dengan proses pengembalian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Keterkaitan tersebut muncul karena pada 2020, Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saat itu, Kejaksaan Agung tengah menangani perkara korupsi Jiwasraya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penempatan dana investasi. Sejumlah saham dan instrumen reksa dana disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Salah satu aset yang disita adalah 472.186.000 lembar saham BJBR. Namun, pada 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan Jampidsus menerbitkan surat terkait pengembalian dan pembukaan blokir rekening investasi serta rencana penjualan saham BJBR. Pada hari yang sama, diterbitkan pula surat ketetapan pengembalian barang bukti yang disebut tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan ketetapan tersebut, saham BJBR sebanyak 472.186.000 lembar dikembalikan kepada PT Asuransi Jiwasraya. Selain saham BJBR, sejumlah unit reksa dana Danareksa juga dikembalikan kepada Jiwasraya.
Dalam dokumen eksklusif yang diterima redaksi Afu.id, Kamis (30/7/2026), disebutkan bahwa pengembalian dilakukan dengan alasan aset tersebut tidak lagi diperlukan dalam penyidikan perkara atas nama tersangka Joko Hartono Tirto. Dokumen itu juga mencantumkan pertimbangan mengenai keberlangsungan bisnis dan kesulitan likuiditas Jiwasraya. Pengembalian saham tersebut kemudian menjadi sorotan karena perkara Jiwasraya masih berjalan. Sehari setelah pengembalian aset, yakni pada 20 Mei 2020, dilakukan pelimpahan tahap II perkara Jiwasraya dengan tersangka Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.
Proses Pengembalian Saham Jiwasraya Bersamalah
Saham BJBR juga disebut berkaitan dengan perkara atas nama Heru Hidayat. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, saham BJBR tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Di sinilah muncul pertanyaan mengenai proses pengembalian saham tersebut.
Sebab, saham BJBR sebelumnya dikembalikan dengan alasan tidak lagi diperlukan dalam penyidikan perkara Joko Hartono Tirto. Namun, aset yang sama tetap muncul dalam konstruksi perkara lain atas nama Heru Hidayat hingga menjadi bagian dari putusan perampasan. Dalam konstruksi perkara Jiwasraya, saham dan instrumen investasi bukan hanya ditempatkan sebagai barang bukti biasa. Aset tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penempatan dana investasi yang menjadi pokok perkara.
Karena itu, rangkaian pengembalian saham BJBR pada 19 Mei 2020 menjadi bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Posisi Febrie Adriansyah sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada saat surat dan ketetapan tersebut diterbitkan membuat perannya relevan untuk diklarifikasi, terutama terkait dasar pertimbangan dan proses pengambilan keputusan dalam pengembalian aset.
Meski demikian, dokumen yang tersedia belum memuat penjelasan langsung dari Febrie mengenai kebijakan tersebut. Dengan demikian, persoalan pengembalian saham BJBR masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai dasar pengembalian aset ketika perkara Jiwasraya belum selesai serta keterkaitan saham tersebut dengan perkara Heru Hidayat yang kemudian berujung pada putusan perampasan untuk negara. (EER)