JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang serta rumah seorang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan yang menggunakan anggaran APBD Perubahan 2025.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (29/6/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 serta penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.
“Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara ini,” ujar Ali Rizza.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa dan mencari berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang. Dari Kantor Dishub Palembang, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, pada hari yang sama, Kejari Palembang juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI. Kejari Palembang menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut. (RHU)