AFU.id

Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Rp863,8 Miliar, 5 Tersangka Segera Disidang

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung telah melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp863,8 miliar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka terdiri dari satu perwira militer dan empat pihak swasta, yang diduga telah merugikan negara melalui pengadaan 19.269 unit motor listrik yang tidak sesuai dengan spesifikasi, termasuk kelengkapan baterai dan pelat nomor. Penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sementara Kejaksaan juga menyelidiki klaster lain terkait korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN.

Kasus Korupsi Motor Listrik BGN Rp863,8 Miliar, 5 Tersangka Segera Disidang
Emmo JVX GT, Motor Listrik MBG (emmo.co.id)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi