Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Keterangan Fuad dibutuhkan penyidik untuk menelusuri proses pembagian dan distribusi kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dijadwalkan ulang pada Senin (15/6/2026) setelah sebelumnya yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. “Pemeriksaan Fuad dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (15/6/2026)
Menurut Budi, Fuad Hasan diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan sejak tahap awal, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kasus korupsi kuota haji 2023–2024 mulai disidik KPK pada Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan kasus ini juga diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2026. Audit tersebut menyebut korupsi kuota haji menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Sejumlah tersangka telah menjalani penahanan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Pada akhir Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan sejak 8 Juni 2026, sementara penyidik terus mendalami peran sejumlah pihak lain untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut. (ANT/RAI)