JAKARTA, AFU.ID — Pejabat struktural RSUD Cilacap memakai uang pribadi untuk memenuhi iuran THR Forkopimda Cilacap pada 2026.
KPK menelusuri pengumpulan uang itu dalam penyidikan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pejabat RSUD Cilacap diperiksa untuk menjelaskan kronologi pengumpulan uang iuran tersebut.
“Para saksi dimintai penjelasannya terkait kronologi pengumpulan uang iuran di SKPD, dalam hal ini RSUD Cilacap,” kata Budi di Jakarta, Selasa.
KPK memeriksa delapan pejabat RSUD Cilacap pada Senin, (18/5/2026).
Mereka berasal dari unsur pimpinan, pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan penunjang, keuangan, dan bagian umum.
KPK kembali memanggil delapan pejabat RSUD Cilacap lainnya sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Penyidik juga menelusuri permintaan iuran THR pada tahun-tahun sebelumnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Cilacap pada 13 Maret 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya.
KPK kemudian menetapkan Syamsul dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya terseret kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025 sampai 2026.
Syamsul menargetkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut.
Sebanyak Rp515 juta disebut untuk THR Forkopimda Cilacap.
Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelum ditangkap KPK, Syamsul sudah memperoleh Rp610 juta. (ANT/RHU)