JAKARTA, AFU.ID - Percakapan itu tidak sekadar debat. Ia seperti benturan dua dunia—logika sipil dan disiplin militer—yang sama-sama merasa benar, tetapi bertemu di satu titik rapuh: korban yang nyaris tak terdengar.
Dalam episode terbaru kanal Akbar Faizal Uncensored, Akbar Faizal dan Soleman Ponto beradu argumen tentang satu hal yang tampak teknis, tetapi berdampak besar: bagaimana hukum bekerja ketika pelaku berasal dari militer dan korban dari sipil. Di sanalah diskusi berubah menjadi kegelisahan.
Soleman Ponto berbicara tegas. Ia mengurai pasal demi pasal, menekankan bahwa sistem hukum yang ada saat ini belum menyediakan “jembatan” untuk menghubungkan dua ranah tersebut jika pelakunya tunggal. Baginya, tanpa dasar hukum acara yang jelas, kasus seperti ini otomatis jatuh ke yurisdiksi peradilan militer. Selesai. Logis, sistematis—tapi dingin.
Akbar Faizal tak sepenuhnya menolak. Namun ia menggugat. Bukan pada teks hukum, melainkan pada rasa keadilan. Ia berkali-kali kembali ke satu pertanyaan yang menggantung di udara: di mana posisi korban?
Perdebatan itu berulang seperti gelombang. Pasal 1, pasal 2, hingga kemungkinan penggunaan Pasal 170 KUHP menjadi titik silang tafsir. Namun, semakin dalam mereka masuk ke teknis hukum, semakin terasa bahwa ada sesuatu yang hilang—empati yang tidak terakomodasi oleh struktur.
Soleman bahkan mengusulkan solusi ekstrem: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur koneksitas kasus militer-sipil. Tanpa itu, katanya, sistem akan terus berjalan seperti sekarang—kaku, terbatas, dan berpotensi meninggalkan celah.
Akbar tidak menolak ide itu. Tapi ia mengingatkan, hukum tidak boleh sekadar menjadi alat prosedural. Ia harus menjadi ruang perlindungan. Ketika korban sipil hanya menjadi “pelengkap narasi”, maka ada yang keliru dalam fondasi keadilan itu sendiri.
Di titik lain, perdebatan bergeser pada hal yang lebih mendasar: relasi kuasa. Akbar menyoroti kegelisahan publik terhadap aparat bersenjata yang mudah tersulut emosi terhadap warga sipil. Sebuah kekhawatiran yang tidak lahir dari satu kasus, melainkan akumulasi pengalaman.
Soleman tidak menyangkal. Ia justru mengakui: pelanggaran harus dihentikan, dan hukuman berat adalah bentuk penjeraan. Namun ia juga mengingatkan karakter dasar militer—“kill or be killed”—yang tidak bisa sepenuhnya dihapus, hanya bisa dikendalikan melalui sistem.
Di situlah diskusi mencapai titik reflektif. Bahwa persoalan ini bukan sekadar soal siapa diadili di mana, tetapi bagaimana negara memastikan bahwa kekuatan tidak melampaui batasnya, dan bahwa setiap warga—sipil maupun militer—berdiri di bawah payung hukum yang sama.
Perdebatan berakhir tanpa kesimpulan mutlak. Tapi satu hal menjadi terang: ada lubang dalam sistem yang belum ditambal. Dan selama itu belum diselesaikan, keadilan akan terus berjalan pincang—terutama bagi mereka yang tidak punya kuasa untuk bersuara. (*)