JAKARTA, AFU.ID — Polres Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga menanam ganja di lahan seluas dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara. Dari lokasi itu, polisi memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja di tiga titik penanaman.
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Ahzan mengatakan dua tersangka berinisial I, 31 tahun, dan MH, 28 tahun, merupakan warga setempat. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.
“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial I dan MH,” kata Ahzan di Lhokseumawe, Jumat, (19/6/2026).
Pengungkapan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari perkara penjualan ganja kering seberat dua kilogram. Dari penyelidikan tersebut, polisi menelusuri asal ganja hingga menemukan tiga titik lokasi penanaman.
Polres Lhokseumawe kemudian melakukan pemusnahan bersama BNN Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, Koramil, dan Kodim 0103/Aceh Utara. Tanaman ganja yang ditemukan dicabut dan dimusnahkan di sekitar lokasi.
“Seluruh tanaman ganja yang kita musnahkan sekitar 3.000 batang dari tiga titik lokasi,” ujar Ahzan.
Usia tanaman ganja yang ditemukan bervariasi. Sebagian masih berupa bibit baru, sementara sebagian lain disebut sudah siap panen.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual ganja sekitar Rp800 Ribu per kilogram. Polisi masih memburu dua orang lain berinisial I dan F yang diduga terkait jaringan tersebut.
Ahzan mengatakan pola penanaman ganja kini mulai berubah. Pelaku membagi lahan menjadi beberapa petak kecil agar kerugian tidak terlalu besar jika lokasi ditemukan aparat.
Temuan ini menunjukkan penanaman ganja di kawasan Aceh Utara belum sepenuhnya terputus. Polisi menyebut penindakan serupa sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, tetapi lokasi tanam masih kembali ditemukan.
Para tersangka disebut memilih menanam ganja karena dinilai lebih menguntungkan dibandingkan tanaman hortikultura atau tanaman jangka pendek lain. Alasan ekonomi itu kembali menunjukkan celah pemberdayaan di wilayah rawan peredaran narkotika.
Penindakan ladang ganja tidak cukup berhenti pada pemusnahan tanaman dan penangkapan penanam. Aparat dan pemerintah daerah perlu memastikan alternatif ekonomi benar-benar berjalan agar warga tidak kembali melihat ganja sebagai pilihan paling cepat menghasilkan uang. (RHU)