JAKARTA, AFU.ID — Brigadir I, anggota polisi yang senjata api dinasnya berkaitan dengan kematian mantan istrinya berinisial WLG di Medan, ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari. Polda Sumatera Utara menyebut tindakan tersebut dilakukan karena Brigadir I dinilai tidak cermat dalam mengamankan dan menyimpan senjata api miliknya. Perkembangan itu terungkap dalam rapat Komisi III DPR yang membahas pengusutan kematian WLG.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan prosedur kepemilikan senjata api Brigadir I sebelumnya telah dilalui. Namun, persoalan ditemukan pada cara senjata tersebut diamankan dan disimpan. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran itu kini ditangani Bidang Propam Polda Sumut.
"Ini sudah berproses bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api," kata Cornelis.
Keterangan tersebut disampaikan pada Selasa (11/8/2026). Penempatan di tempat khusus berjalan bersamaan dengan penyidikan polisi untuk mengungkap penyebab kematian WLG. Polisi sebelumnya menyampaikan dugaan awal bahwa korban meninggal akibat tindakan terhadap dirinya sendiri, sementara pihak keluarga meragukan kesimpulan tersebut dan meminta penyelidikan dilakukan secara terbuka.
Kasus itu kemudian dibawa ke Komisi III DPR melalui rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum. Rapat digelar tertutup karena penyidikan masih berlangsung dan dihadiri jajaran Polda Sumut, Polrestabes Medan, keluarga korban serta kuasa hukumnya. Komisi III menghasilkan empat rekomendasi terkait penanganan perkara.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan kepolisian diminta mengusut kematian WLG secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel. Ditreskrimum Polda Sumut juga diminta melakukan supervisi terhadap penyidikan yang berjalan di Polrestabes Medan. "Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah WLG," kata Hinca.
DPR juga meminta kepolisian memberikan akses informasi kepada keluarga korban. Langkah tersebut dinilai penting agar keluarga mendapat penjelasan mengenai bukti maupun perkembangan penyidikan dan tidak terus menduga-duga mengenai penyebab kematian WLG. Komisi III menyatakan akan mengawal langsung proses pengungkapan perkara tersebut.
"Kalau mereka masih butuh informasi atau data terkait, bukti atau informasi terkait lainnya supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau yang menduga-duga, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas-luasnya," ujar Hinca. Ia mengatakan proses penyidikan sejauh ini dinilai telah berjalan di jalur yang benar, tetapi tetap harus diselesaikan secara transparan dan objektif.
Kematian WLG sebelumnya menjadi perhatian setelah korban ditemukan meninggal di rumah keluarga mantan suaminya dengan senjata api dinas Brigadir I menjadi salah satu barang yang diperiksa. Polisi menyatakan hasil pemeriksaan forensik awal mengarah pada dugaan korban melakukan tindakan terhadap dirinya sendiri, sedangkan keluarga mempertanyakan sejumlah kondisi pada jenazah dan meminta penjelasan lebih lanjut. Propam sejak awal juga telah mendalami kemungkinan adanya kelalaian dalam penyimpanan senjata api.
Dengan penempatan Brigadir I di tempat khusus selama 20 hari, dugaan ketidakcermatan dalam pengamanan senjata kini telah masuk proses internal kepolisian. Sementara penyebab kematian WLG tetap menjadi perkara terpisah yang masih didalami penyidik Polrestabes Medan dengan supervisi Polda Sumut. Komisi III DPR meminta hasil pengusutan nantinya dapat menjawab keraguan keluarga secara terbuka dan akuntabel. (RHU)