JAKARTA, AFU.ID — Di tengah konfliknya dengan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, bos jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun malah melenggang masuk istana. Pada Jumat (2/10/2026) kemarin, Babah Alun resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Padahal, sebelumnya, dia tengah dilaporkan oleh Hary Tanoe, ke pihak kepolisian atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyerangan karakter.
Laporan polisi yang dilayangkan Hary pada Rabu (30/9/2026) tersebut menjadi babak baru dari pertikaian panjang kedua pengusaha papan atas nasional. Hary Tanoe menegaskan, dirinya memutuskan menempuh jalur hukum setelah menilai serangkaian tuduhan dan peryataan publik yang dilontarkan Jusuf Hamka di media sosial telah melampaui batas toleransi.
Hary membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan tindak pidana penipuan, merugikan penerimaan negara dari PPN properti senilai Rp4 triliun, hingga menunggak denda lingkungan hidup sebesar Rp500 miliar. "Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya," ujar Hary Tanoesoedibjo.
Hary juga mengecam penggunaan sebutan "Bank MCK" untuk merujuk pada Bank MNC, yang dinilainya merusak reputasi perbankan serta merugikan ratusan ribu pemegang saham publik di bawah naungan MNC Group. "Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti," tegas Hary.
Menanggapi pelaporan pidana tersebut usai dilantik menjadi pejabat Istana, Jusuf Hamka merespons santai. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Babah Alun mempertanyakan dasar pelaporan Hary sembari melontarkan sentilan menggunakan julukan "Harry Potter". "Hah? Kenapa dia nge-LP-in saya?" cetus Jusuf Hamka. Ia mengklaim bahwa pernyataan publik yang disampaikannya murni bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. "Polisi itu cerdas, gua memberikan edukasi nih kepada masyarakat supaya enggak ketipu," kelakar Jusuf.
Akar perselisihan kedua tokoh ini membentang panjang sejak krisis moneter tahun 1999, melibatkan transaksi surat berharga senilai US$28 juta antara emiten tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dan pihak Hary Tanoesoedibjo melalui PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding Tbk). Kasus bermula dari transaksi tukar guling Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank dengan Medium Term Notes (MTN) serta obligasi milik CMNP. Saat Unibank dibekukan pemerintah pada 2001, NCD tersebut tidak dapat dicairkan oleh CMNP.
Pihak CMNP menilai Hary Tanoe dan MNC bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut dan melayangkan gugatan perdata. Pada April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara ini dengan mengabulkan sebagian gugatan CMNP, menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi materiil senilai US$28 juta (sekitar Rp481,18 miliar) ditambah bunga 6 persen per tahun serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar. Di sisi lain, kubu Hary Tanoe menegaskan, posisinya dalam transaksi 1999 tersebut murni sebatas arranger atau pialang yang menerima komisi, sehingga kegagalan pencairan NCD seharusnya ditagihkan kepada pihak Unibank.
Posisi baru Jusuf Hamka di dalam lingkaran utama Istana Negara sebagai anggota Wantimpres memantik perhatian publik terkait arah penanganan kasus ini. Meskipun Jusuf Hamka kini dekat dengan lingkaran kekuasaan Presiden Prabowo Subianto, Hary Tanoesoedibjo mengisyaratkan optimistis bahwa proses hukum tetap berjalan profesional tanpa intervensi.
Hary bahkan sempat menyinggung pertemuannya dengan Presiden Prabowo sebelum membuat laporan polisi. "Yang pasti saya belum lama ini bertemu dan berdiskusi dengan Bapak Prabowo cukup lama. Beliau adalah pemimpin yang baik, bijak, dan pintar," pungkas Hary. (MAR)