JAKARTA, AFU.ID – Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, masih diperbolehkan beroperasi setelah digeledah polisi dalam penyidikan dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap. Namun, izin operasional itu hanya berlaku untuk area restoran di lantai satu. Penyidik menetapkan status quo terhadap lantai dua yang difungsikan sebagai kantor.
Area tersebut menjadi bagian utama penyidikan setelah polisi menemukan dua brankas tersembunyi dan menyita uang senilai hampir Rp60 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyegelan tidak dilakukan terhadap seluruh bangunan karena lantai satu tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut.
“Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen di lantai satu. Tapi lantai dua berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” kata Budi, Rabu (8/7/2026). Meski polisi memberikan izin untuk tetap beroperasi, Kafe de’Clan justru terlihat tutup pada Kamis pagi atau sehari setelah penggeledahan.
Sekitar pukul 09.30 WIB, gerbang dan pintu masuk utama kafe tertutup rapat. Tidak tampak aktivitas pelayanan di teras maupun ruang makan lantai satu, sedangkan papan nama di bagian luar juga tidak menyala. Padahal, berdasarkan informasi yang tercantum pada laman resminya, kafe tersebut biasanya mulai beroperasi sejak pukul 07.00 WIB.
Sedikitnya sembilan sepeda motor dan dua mobil masih terparkir di halaman. Warga sekitar menyebut kendaraan tersebut telah berada di lokasi sejak malam penggeledahan. Dari luar bangunan tidak terlihat garis polisi. Namun, beberapa orang masih tampak beraktivitas di lantai satu. Seorang petugas keamanan di sekitar lokasi menyebut garis polisi dipasang di bagian dalam bangunan, terutama di lantai dua tempat penyidik menemukan brankas.
Brankas Tersembunyi dan Uang Hampir Rp60 Miliar
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Rabu. Selain Kafe de’Clan, penyidik menggeledah Point Money Changer yang berada tepat di sebelahnya. Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga malam. Di lantai dua kafe, polisi menemukan dua brankas di sebuah ruang tersembunyi di balik lemari kayu.
Penyidik turut membawa empat koper berisi uang dan dokumen. Sejumlah telepon seluler dan dokumen lain juga disita. Tiga orang dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Uang yang ditemukan di Kafe de’Clan terdiri atas 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259,15 juta. Jika dikonversi, keseluruhan uang tersebut bernilai hampir Rp60 miliar.
“Kalau dikonversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar di restoran de’Clan,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto. Dari Point Money Changer, polisi kembali menyita uang senilai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing. Sebanyak 71 dokumen turut diamankan dari lokasi tersebut. Dengan demikian, total uang yang disita dari dua lokasi mencapai sekitar Rp67 miliar.
Polisi belum menjelaskan asal-usul uang tersebut maupun kaitannya dengan perkara korupsi, pencucian uang, dan suap yang sedang disidik. Identitas pihak yang menjadi sasaran utama penyidikan juga belum diumumkan. Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah rumah dan kantor di kawasan Cipete, Sudirman, Kuningan, serta beberapa lokasi lainnya. (FAD)