JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Ico menjadi tersangka dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil atau TKDT.
Penitipan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB atau tahap dua. Dengan pelimpahan tersebut, perkara memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Tahap dua terhadap tersangka Ico Rahmawati beserta barang bukti telah selesai dilaksanakan siang ini,” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat.
Ico diduga melakukan pungli dan pemerasan terhadap guru penerima TKDT di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, dalam rentang 2019 hingga 2025. Jaksa menyangkakan Ico melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyidikan, Polda NTB mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli pidana, hasil audit kerugian, serta dokumen yang disita dari kantor Dikbudpora Kabupaten Bima. Penyidik juga meminta keterangan puluhan guru penerima TKDT yang mengaku menjadi korban pungutan.
Menurut hasil penyidikan, pungutan diduga dilakukan saat proses pencairan tunjangan. Para guru disebut menyerahkan uang karena khawatir pencairan tunjangan pada tahap berikutnya tidak diproses.
Untuk menampung setoran tersebut, tersangka diduga menyiapkan dua rekening khusus. Penyidik sebelumnya masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pungli.
Kejati NTB belum mengungkap nilai total dugaan pungutan maupun jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor. (RHU)