AFU.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Lembaga peradilan tertinggi ini memutuskan untuk memberhentikan sementara seluruh hakim dan aparatur yang terlibat dalam skandal suap tersebut.
Juru Bicara MA, Yanto menegaskan Ketua MA Sunarto telah menyetujui proses administrasi pemberhentian para tersangka.
“Ketua MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujarnya di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.
Yanto menjelaskan, MA segera mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya, Bambang Setyawan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Jika nantinya vonis pengadilan menyatakan mereka bersalah, sanksi pemberhentian tidak hormat menanti.
Sementara untuk juru sita Yohansyah Maruanaya, surat pemberhentiannya akan dieksekusi langsung oleh Sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.
Ketua MA melalui juru bicaranya mengungkapkan kekecewaan mendalam atas insiden ini.
Perbuatan para oknum tersebut dinilai telah mencederai keluhuran harkat dan martabat profesi hakim di mata publik.
“Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi MA Republik Indonesia,” tegasnya.
MA memastikan mendukung penuh langkah KPK dalam membersihkan ‘duri’ di tubuh peradilan.
Lembaga ini juga berkomitmen menggandeng Komisi Yudisial (KY) untuk memperketat pengawasan perilaku hakim ke depannya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari suap percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos.
KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk petinggi pengadilan dan direksi PT Karabha Digdaya.