Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap dua pelaku berinisial CW (31) dan FAP (26) terkait upaya penculikan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu pelaku diketahui pernah menjalin hubungan dengan keluarga dari korban, namun tidak mendapat restu. "Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin, (15/6/2026).
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026 sekitar pukul 06.55 WIB saat korban sedang berolahraga pagi di sekitar tempat tinggalnya. Aksi itu terekam kamera CCTV yang memperlihatkan para pelaku mengikuti korban menggunakan mobil sebelum salah satu pelaku turun dan mendekati korban.
“Pelaku sempat berusaha memasukkan korban ke dalam mobil, namun korban melakukan perlawanan sehingga aksi tersebut gagal,” kata Sampson. Ia menambahkan, korban dan pelaku sempat bergulat hingga terjatuh di jalan.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri tanpa berhasil membawa korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner putih, rekaman CCTV, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Saat ini keduanya telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Metro Penjaringan,” kata Sampson. Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat pasal berlapis terkait penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ANT/RAI)