JAKARTA, AFU.ID - Polisi mengusut faktor penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan yang ternyata bukan karena faktor alam. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam perkara karhutla di sembilan Polda.
Santer dikabarkan karena faktor alam, nyatanya karhutla itu diduga kuat disengaja alias faktor manusia. Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya 35 buah korek api. Tak hanya itu, polisi turut menyita dua botol plastik oli bekas dan dua botol plastik berisi BBM jenis solar.
“Ada 35 buah korek api ini sebagai alat untuk membakar, tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Selian korek api, polisi juga menemukan dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, dan satu botol plastik minyak tanah
Tai hanya alat pembakaran, barang bukti lain yang disita adalah 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta satu pasang sepatu boot.
Irhamni mengatakan, barang bukti tersebut menjadi dasar penyidik untuk mengusut para tersangka Karhutla.
Dalma perkara ini, Mabes Polri mencatat ada 89 laporan polisi dan 72 orang jadi tersangka Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
Kesembilan Polda itu yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. “Kesembilan Polda ini telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.
Para tersangka itu kemudian dijerat pasal berllapo5dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP.
“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan," tutup Irhamni. (FAP)