JAKARTA, AFU.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 10 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menggunakan narkoba saat tiba dari Bangkok, Thailand, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka terjaring dalam operasi gabungan pengawasan penumpang internasional yang digelar menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 2026.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan tersebut hasil Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" yang dilaksanakan pada Senin (8/6/2026). Operasi ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika pada 3 Juni 2026 yang melibatkan dua warga negara Rusia. Dalam kasus tersebut, petugas menyita hashish seberat 7,8 kilogram yang berasal dari Thailand.
Berdasarkan hasil pengembangan dan pemantauan terhadap penerbangan dari Bangkok, petugas kemudian memeriksa 14 penumpang WNI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam. Hasil pemeriksaan menunjukkan 10 penumpang positif mengandung zat narkotika maupun zat adiktif berdasarkan tes urine awal. Zat yang terdeteksi antara lain metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, serta beberapa zat adiktif lainnya.
Selain tes urine, petugas juga memeriksa barang bawaan para penumpang. Dari koper milik salah satu penumpang berinisial HP, ditemukan serbuk seberat 22 gram yang ketamin. Meski ketamin tidak termasuk golongan narkotika dalam ketentuan yang berlaku, BNN tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium untuk memastikan status barang tersebut.
Setelah menjalani asesmen dan gelar perkara, kesepuluh penumpang itu dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba tingkat ringan atau pengguna coba pakai. Karena itu, mereka tidak diproses sebagai pengedar maupun bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
BNN memutuskan memberikan penanganan melalui program rehabilitasi rawat jalan di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI di Cawang. Mereka juga diwajibkan menjalani pelaporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Rabu (10/6/2026), seluruh penyalahguna tersebut dipulangkan dengan syarat mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor yang telah ditetapkan BNN. Suyudi menegaskan pengawasan di pintu masuk negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya narkotika dari luar negeri. (ANT/RAI)