JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memburu jejak aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan menelusuri aset yang diduga dibeli para tersangka.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap ke mana uang hasil dugaan pemerasan mengalir dan apakah dana tersebut telah diubah menjadi aset guna menyamarkan asal-usulnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa pihak swasta berinisial MCS sebagai saksi pada Rabu, (17/6/2026).
“Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan saksi soal pembelian aset oleh tersangka,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, (18/6/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri kemungkinan pencucian hasil kejahatan dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat Kemenaker hingga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Agustus 2025. Saat itu, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan praktik pemerasan layanan sertifikasi dan lisensi K3.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat dan pegawai Kemenaker serta pihak swasta. Mereka antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Subhan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati, serta sejumlah pejabat lainnya.
KPK juga menetapkan pihak PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap biaya resmi sertifikasi K3 yang masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sekitar Rp275 ribu. Namun dalam praktiknya, pemohon diduga dipaksa mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah agar proses sertifikasi berjalan lancar.
Pemerasan diduga dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari memperlambat proses, mempersulit administrasi, hingga menahan penerbitan sertifikat apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Praktik tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun dan menyasar perusahaan, pengusaha, hingga tenaga kerja yang membutuhkan sertifikasi maupun lisensi K3.
Pada Desember 2025, KPK kembali memperluas perkara dengan menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.
Perkara ini juga telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
Sementara itu, 10 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan penjara. Dalam persidangan terungkap nilai pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 mencapai puluhan miliar rupiah.
Karena itu, fokus KPK kini tidak hanya pada pemidanaan para pelaku. Penyidik juga berupaya mengejar aset yang diduga berasal dari hasil pemerasan agar dapat dirampas untuk negara dan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena layanan yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja justru diduga dijadikan ladang pungutan liar oleh oknum pejabat. Penelusuran aset para tersangka berpotensi membuka babak baru perkara ini, termasuk mengungkap siapa saja yang menikmati aliran uang hasil pemerasan tersebut. (RHU)