Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri telah menetapkan Hendra Basir, mantan kepala pelatih panjat tebing pelatnas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri, yang diduga terjadi berulang kali sejak 2022 hingga 2025, baik di Indonesia maupun saat kompetisi internasional. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dan telah melalui pemeriksaan 18 saksi serta pengumpulan bukti elektronik dan dokumen terkait. Hendra Basir terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) menggelar konferensi pers ungkap kasus TPKS dan TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.
JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala pelatih panjat tebing pelatnas Hendra Basir (HB) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan HB diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para atlet. "Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Nurul, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Peristiwa tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga diduga berlangsung ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional di sejumlah negara. Penyidik telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait. Polisi juga memeriksa lima ahli, yakni dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, serta satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.
Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik mengamankan bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan dari tersangka. HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga berdasarkan ketentuan Pasal 15.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan HB terhadap sejumlah atlet putri yang berada dalam pembinaan pelatnas. Peristiwa diduga terjadi di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard Nomor 10–12, Medan Satria, Bekasi Utara. Dugaan tindakan serupa juga disebut terjadi saat para atlet mengikuti kompetisi internasional di luar negeri.
Polisi menyebut HB diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala pelatih serta kondisi rentan para atlet untuk melakukan tindakan seksual. "Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," ujar Nurul.
Penyidik sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para atlet yang disebut sebagai korban. Mereka juga menjalani pemeriksaan visum et repertum dan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI mengenai pemusatan latihan nasional 2025, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet dan terlapor.
HB diketahui telah diberhentikan FPTI dari posisi kepala pelatih. Dalam perkara tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan terlapor, pemeriksaan medis serta psikologis korban, dan pengecekan lokasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. (FAD)