AFU.id

Bareskrim Tetapkan Mantan Pelatih Panjat Tebing sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap 5 Atlet

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri telah menetapkan Hendra Basir, mantan kepala pelatih panjat tebing pelatnas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri, yang diduga terjadi berulang kali sejak 2022 hingga 2025, baik di Indonesia maupun saat kompetisi internasional. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dan telah melalui pemeriksaan 18 saksi serta pengumpulan bukti elektronik dan dokumen terkait. Hendra Basir terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bareskrim Tetapkan Mantan Pelatih Panjat Tebing sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap 5 Atlet
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) menggelar konferensi pers ungkap kasus TPKS dan TPPO di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Dugaan Kekerasan Seksual Berulang sejak 2022

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan HB terhadap sejumlah atlet putri yang berada dalam pembinaan pelatnas. Peristiwa diduga terjadi di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard Nomor 10–12, Medan Satria, Bekasi Utara. Dugaan tindakan serupa juga disebut terjadi saat para atlet mengikuti kompetisi internasional di luar negeri.

Polisi menyebut HB diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala pelatih serta kondisi rentan para atlet untuk melakukan tindakan seksual. "Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," ujar Nurul.

Penyidik sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para atlet yang disebut sebagai korban. Mereka juga menjalani pemeriksaan visum et repertum dan visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI mengenai pemusatan latihan nasional 2025, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet dan terlapor.

HB diketahui telah diberhentikan FPTI dari posisi kepala pelatih. Dalam perkara tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan terlapor, pemeriksaan medis serta psikologis korban, dan pengecekan lokasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi