Langkah tegas diambil aparat setelah penggerebekan besar praktik judi online di Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat kini dipindahkan ke sejumlah fasilitas keimigrasian untuk pemeriksaan lanjutan.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan pemindahan ini bagian dari proses pendalaman kasus sekaligus koordinasi lintas instansi. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan terstruktur.
Sebanyak 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 lainnya di Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Distribusi ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi dan pengembangan kasus.
Dari total yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja. Komposisi ini menguatkan dugaan bahwa jaringan yang dibongkar berskala internasional.
Pengungkapan ini bermula dari operasi Bareskrim Polri di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dua lantai bangunan disulap menjadi pusat kendali aktivitas judi online sekaligus dugaan penipuan digital lintas negara.
Di lokasi tersebut, para pelaku diduga mengoperasikan berbagai situs judi daring yang menyasar korban dari berbagai negara. Aktivitas ini tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang luas.
Polri menegaskan komitmennya untuk menutup ruang gerak praktik serupa. Penanganan kasus dilakukan secara simultan bersama instansi terkait, terutama pihak imigrasi, guna memastikan seluruh pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan agar Indonesia tidak menjadi basis operasi judi online maupun scam internasional,” ujar Trunoyudo.
Kasus ini menjadi penanda bahwa kejahatan digital lintas negara semakin kompleks, sekaligus menuntut respons aparat yang cepat, terukur, dan terintegrasi. (*)