JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Republik Indonesia menyalurkan kembali program bantuan sosial beras triwulan IV untuk periode alokasi bulan Oktober, November, dan Desember tahun anggaran 2026. Distribusi pangan bersubsidi tersebut menyasar sebanyak 33.244.408 keluarga penerima manfaat yang tergolong dalam kelompok masyarakat miskin kluster desil satu hingga desil empat. Otoritas kementerian keuangan mengonfirmasi telah menyiapkan alokasi draf dana pagu anggaran negara senilai Rp17,5 triliun demi menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional secara berkala.
Proses pendistribusian komoditas bantuan beras untuk jatah tiga bulan berjalan tersebut direncanakan akan langsung diserahkan secara rapel sekaligus sebanyak 30 kilogram per kepala keluarga. Setiap penerima manfaat nantinya akan mendapatkan jatah reguler sebesar 10 kilogram beras pada masing-masing bulan berjalan. Namun, pihak kedinasan mengingatkan bahwa daftar manifes nama penerima tidak bersifat otomatis permanen karena basis data kementerian terus mengalami draf pemutakhiran berkala menyesuaikan kondisi ekonomi riil masyarakat.
Otoritas berwenang saat ini menetapkan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai instrumen tunggal untuk menyaring seluruh kepesertaan masyarakat secara akurat. Langkah pembaruan manifes data tersebut mengakibatkan sejumlah warga yang pada triwulan sebelumnya menerima bansos belum tentu kembali berhak mendapatkan jatah komoditas serupa. Kondisi itu memaksa warga untuk melakukan pengecekan ulang secara mandiri guna memvalidasi status kepesertaan jaminan pangan mereka terdaftar atau telah dicoret dari daftar negara.
Masyarakat dapat mengakses draf laporan status penerima secara online dengan memanfaatkan nomor induk kependudukan KTP melalui situs resmi kementerian sosial. Langkah verifikasi data tersebut dilakukan dengan membuka tautan halaman cekbansos.kemensos.go.id lalu memasukkan kode keamanan captcha sebelum menekan tombol pencarian data di layar. Selain itu, pengecekan administrasi kepesertaan jaminan sosial ini juga dapat dijalankan secara praktis melalui draf aplikasi telepon genggam digital resmi milik jajaran dinas sosial daerah.(RHU)