JAKARTA, AFU.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Kebijakan ini ditempuh di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pembatasan tersebut dinilai dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperbaiki tata kelola industri paylater. Penyaluran pembiayaan nantinya akan berada di bawah pengawasan dan standar manajemen risiko yang lebih ketat.
Pengamat ekonomi digital, M. Rizal Taufikurahman, menjelaskan kebijakan itu berpotensi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara. Dengan pengawasan yang lebih kuat, risiko penyalahgunaan pembiayaan dapat ditekan.
Menurut dia, langkah tersebut juga penting untuk mengurangi risiko overleverage atau kondisi ketika jumlah utang melebihi kemampuan bayar konsumen. Risiko itu dinilai semakin relevan di tengah tekanan daya beli masyarakat dan ketidakpastian ekonomi global.
“Data OJK menunjukkan outstanding (sisa pinjaman berjalan) BNPL perbankan masih tumbuh di atas 30 persen secara tahunan, sehingga penguatan pengawasan menjadi penting agar ekspansi pembiayaan tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari,” kata Rizal, Minggu (21/6/2026).
Meski demikian, Rizal mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menghambat inovasi teknologi keuangan. Regulasi yang terlalu ketat dikhawatirkan dapat memengaruhi model bisnis pelaku industri dan ekosistem ekonomi digital.
Sebelumnya, OJK menetapkan layanan paylater hanya dapat dijalankan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Ketentuan itu disertai masa transisi bagi lembaga jasa keuangan lain yang selama ini turut menyediakan layanan serupa.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan pelaku jasa keuangan selain bank dan perusahaan pembiayaan wajib mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan BNPL yang mereka kelola.
Masa peralihan diberikan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat. Proses pengalihan portofolio tersebut harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2027.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap pertumbuhan industri paylater tetap terjaga tanpa meningkatkan risiko bagi konsumen maupun stabilitas sektor keuangan. Regulasi tersebut juga menjadi upaya menyeimbangkan inovasi digital dengan penguatan pengawasan di sektor pembiayaan. (ANT/RAI)