JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan harus mengumpulkan sisa kekurangan target penerimaan pajak sebesar Rp750,1 triliun dalam kurun tiga bulan sebelum tahun fiskal 2026 berakhir. Hingga 30 September 2026, realisasi setoran pajak baru terkumpul Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Guna mengejar kekurangan target tersebut, DJP akan mempertajam pengawasan dan memperluas pemungutan pajak dengan membidik sejumlah sektor usaha serta korporasi digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, secara akumulatif penerimaan pajak sebenarnya masih tumbuh 24,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. "Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1% dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp 750 triliun," ujar Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Untuk mendongkrak penerimaan selama periode Oktober hingga Desember 2026, otoritas pajak menggantungkan harapan pada tiga strategi pemicu utama. Tiga instrumen kebijakan tersebut meliputi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) transaksi digital luar negeri, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace, serta program pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan.
Di sektor perdagangan digital, pemerintah mewajibkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang. Langkah ini menyasar empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) raksasa yang telah ditunjuk resmi, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). "Beberapa kebijakan akan menjadi pemicu untuk kami memperkuat pemungutan pajak," tegas Bimo.
Ia menambahkan, pemungutan PPN transaksi digital lintas negara yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga terus diperluas. "Saat ini, sistem tersebut melibatkan lima bank penerbit atau issuer bank, dan satu perusahaan teknologi finansial atau fintech. Dalam waktu dekat, kami akan memperluas pada bank, fintech, dan payment gateway yang lain," lanjutnya.
Selain menyasar ekosistem digital, DJP mengincar ceruk potensi dari lini korporasi di sektor-sektor usaha yang mencatat tren pertumbuhan kuat hingga kuartal III/2026. Sektor-sektor yang diperketat pengawasannya mencakup industri pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), manufaktur logam dasar, perdagangan bahan bakar minyak (BBM), pertambangan minyak dan gas bumi (migas), hingga aktivitas konsultasi manajemen di sektor jasa perusahaan.
Berdasarkan struktur jenis pajak, penopang penerimaan terbesar hingga kuartal III ditorehkan oleh PPN Dalam Negeri yang mencapai Rp369,5 triliun (tumbuh 51,3%) disusul PPN Impor sebesar Rp293,9 triliun. Sementara itu, PPh Badan mencatat kenaikan signifikan hingga 29% menjadi Rp19,2 triliun, terutama dipicu dari kenaikan harga komoditas pada industri minyak kelapa sawit.
Seluruh data transaksi dan laporan keuangan perusahaan dari berbagai sektor tersebut kini tengah diintegrasikan melalui sistem administrasi baru, Coretax, guna memaksimalkan langkah penegakan hukum. "Kami akan menghabiskan semua data yang sedang kami olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi," pungkas Bimo. (MAR)