JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati jenis biodiesel pada Juli 2026 sebesar Rp14.562 per liter. Nilai itu turun Rp81 dibanding harga acuan biodiesel pada Juni yang dipatok Rp14.643 per liter.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM menyebut penetapan Harga Indeks Pasar atau HIP tersebut berlaku untuk periode Juli 2026. HIP biodiesel menjadi salah satu komponen dalam pelaksanaan program pencampuran biodiesel ke bahan bakar solar.
“Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati untuk biodiesel dan bioetanol bulan Juli 2026 sudah resmi ditetapkan,” tulis Direktorat Jenderal EBTKE melalui akun Instagram resminya, Senin (6/7/2026).
Penetapan harga dihitung menggunakan rata-rata harga minyak sawit mentah atau CPO PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara periode 25 Mei hingga 24 Juni 2026 sebesar Rp15.217 per kilogram. Formula HIP biodiesel juga memasukkan nilai konversi bahan baku sebesar 85 dolar AS per ton, faktor konversi 870 kilogram per meter kubik, rata-rata kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp17.895 per dolar AS, serta ongkos angkut.
Penurunan HIP biodiesel terjadi saat pemerintah memulai penerapan mandatori B50 pada 1 Juli. Namun, penerapan campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar masih berada dalam masa transisi selama tiga bulan agar stok B40 di kilang dan fasilitas pencampuran dapat dihabiskan.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahan bakar solar yang beredar selama masa peralihan masih dapat memiliki kandungan biodiesel di atas 40 persen sebelum bertahap menuju B50. “Kalau masih ada di kilang-kilang itu tersedia B40, kalau di situ pun mau diblending dengan B50 kan pastinya nanti spesifikasinya sedikit berbeda, tapi pasti di atas 40 persen,” kata Eniya.
Pemerintah menargetkan penerapan penuh B50 dimulai pada 1 Oktober 2026. Kementerian ESDM belum menjelaskan dampak penurunan HIP biodiesel Juli terhadap kebutuhan kompensasi program biodiesel maupun harga solar yang dibayar konsumen di SPBU. (RHU)