JAKARTA, AFU.ID – Badan Anggaran DPR RI menyepakati kenaikan batas bawah target pendapatan negara pada RAPBN 2027 menjadi 12,01–12,40 persen terhadap produk domestik bruto. Kesepakatan ini mendorong pemerintah mengejar penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak lebih tinggi tanpa mengubah batas atas target yang sebelumnya diajukan.
Dalam usulan awal Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar 11,82–12,40 persen terhadap PDB. Setelah pembahasan antara DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia, batas bawahnya dinaikkan 0,19 poin persentase menjadi 12,01 persen.
Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wijanto mengatakan kesepakatan tersebut menjadi bagian dari postur makro fiskal yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBN 2027. “Pendapatan negara dalam persen PDB, KEM-PPKF 11,82 sampai 12,40 persen, kesepakatan Panja 12,01 sampai 12,40 persen,” kata Wihadi dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/7/2026).
Kenaikan target juga terjadi pada penerimaan perpajakan. Banggar menyepakati rasio perpajakan 2027 berada pada kisaran 10,16–10,50 persen terhadap PDB, lebih tinggi dibanding usulan awal pemerintah sebesar 10,02–10,50 persen. Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turut dinaikkan dari 1,80–1,89 persen menjadi 1,85–1,89 persen terhadap PDB. Sementara itu, target hibah tetap berada pada kisaran 0,002–0,003 persen PDB.
Kesepakatan ini tidak serta-merta berarti pemerintah akan menaikkan tarif pajak baru. DPR mendorong peningkatan penerimaan melalui penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, perbaikan layanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga optimalisasi penerimaan dari sumber daya alam.
Wihadi menegaskan kebijakan pendapatan negara 2027 diarahkan untuk meningkatkan penerimaan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemerintah juga didorong menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital serta kebijakan pajak global.
Di sisi lain, Banggar mempertahankan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro yang diajukan pemerintah. Target pertumbuhan ekonomi 2027 tetap berada pada kisaran 5,8–6,5 persen, inflasi 1,5–3,5 persen, nilai tukar Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS, serta defisit APBN 1,80–2,40 persen terhadap PDB.
Kesepakatan pendahuluan tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2027 dan nota keuangan. Pemerintah selanjutnya perlu menjelaskan sumber tambahan penerimaan agar target yang lebih tinggi itu tidak berubah menjadi tekanan baru bagi wajib pajak kecil dan pelaku usaha. (RHU)