JAKARTA, AFU.ID — Pengamat energi dari Koalisi Energi Untuk Rakyat Kaharuddin meminta PT PLN mengevaluasi rantai pasok batu bara dan keandalan pembangkit setelah pemadaman bergilir terjadi di sejumlah wilayah Jawa. Ia menilai gangguan listrik tidak cukup dijelaskan sebagai persoalan teknis di lapangan.
“Pemadaman yang terjadi berulang kali menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam pengelolaan sistem kelistrikan,” kata Kaharuddin dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, gangguan pasokan energi primer dan keluarnya pembangkit dari sistem seharusnya dapat diantisipasi melalui perencanaan serta manajemen risiko yang kuat. PLN diminta memiliki langkah mitigasi untuk menekan dampak gangguan terhadap masyarakat.
Kaharuddin mengatakan listrik menjadi infrastruktur penting bagi rumah tangga, sekolah, layanan kesehatan, industri, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemadaman, menurut dia, dapat mengganggu pelayanan publik dan aktivitas ekonomi warga.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya mencatat kendala pada pasokan batu bara kalori menengah dengan spesifikasi sekitar 5.200 kilokalori per kilogram gross as received yang dibutuhkan sejumlah PLTU PLN. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kemudian membentuk tim pengadaan batu bara kalori menengah untuk membantu memenuhi kebutuhan pembangkit.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pada Jumat (19/6/2026) mengatakan perusahaan mempercepat pengadaan batu bara medium rank coal untuk mendukung operasi PLTU di Pulau Jawa. Pasokan tersebut mulai dialirkan ke PLTU milik PLN, mitra PLN, dan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer.
PLTU yang menerima pasokan antara lain Pelabuhan Ratu, Lontar, Labuan, Suralaya, Jawa 7, Jawa 9 dan 10, serta Indramayu di wilayah barat. Di Jawa bagian timur, penyaluran dilakukan ke PLTU Paiton, Rembang, Pacitan, dan Tanjung Awar-Awar.
Kaharuddin meminta evaluasi dilakukan menyeluruh, mencakup kesiapan pembangkit dan kepastian pasokan batu bara sesuai spesifikasi. Menurut dia, gangguan pasokan listrik perlu dicegah agar tidak kembali berdampak pada kegiatan masyarakat dan usaha. (RHU)