JAKARTA, AFU.ID — Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan hak pekerja demi menarik investasi asing. Jaminan sosial bagi pekerja harus tetap dipenuhi sejak awal hubungan kerja, termasuk oleh perusahaan penanaman modal asing yang beroperasi di Indonesia.
Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori mengatakan pemerintah memang perlu menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi. Namun, upaya tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad dalam diskusi BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Menurutnya, masih terdapat praktik yang memberikan toleransi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan dengan alasan perusahaan sedang dalam tahap pengembangan usaha.
Padahal, kata Ahmad, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan hak dasar pekerja. Setiap pekerja yang telah direkrut tetap berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Dasar kita menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial,” ujar Ahmad.
Ia menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan paradoks. Di satu sisi pemerintah berupaya menarik investasi, tetapi di sisi lain perlindungan terhadap pekerja justru berisiko melemah apabila pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan optimal.
Karena itu, Ahmad menegaskan pemerintah perlu memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum, menurutnya, harus menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, bukan dipandang sebagai hambatan bagi dunia usaha.
“Investasi asing itu kita undang, tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawah investasi,” katanya.
Ahmad menambahkan, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan justru memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha. Dengan demikian, kegiatan investasi dapat berlangsung secara berkelanjutan dalam koridor hukum yang jelas.
Ia berharap pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, terutama di perusahaan dengan penanaman modal asing. Menurutnya, pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. (RHU)