JAKARTA, AFU.ID — PT Victory Apparel Indonesia memproses pemutusan hubungan kerja terhadap lebih dari 800 pekerja di Kota Semarang, Jawa Tengah. PHK dilakukan setelah perusahaan mengalami masalah keuangan dan tidak lagi memperoleh pesanan produksi. Seluruh proses direncanakan berlangsung bertahap hingga kontrak gedung pabrik berakhir pada Oktober 2026.
Penutupan operasional perusahaan disebut tidak terjadi secara mendadak. Sebelum mengambil langkah PHK, perusahaan telah melakukan efisiensi dengan merumahkan pekerja, mengurangi jam kerja, serta menghapus lembur. Kondisi bisnis disebut memburuk sejak pandemi Covid-19 dan berlanjut akibat persoalan pembeli serta pasokan bahan baku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno mengatakan PHK dilakukan sesuai tahapan masa kontrak dan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sekitar 200 pekerja masuk dalam tahap awal, sedangkan pekerja lainnya menyusul hingga Oktober. “Masalah keuangan. Sudah tidak ada order,” kata Sutrisno (24/07/26).
Proses penyelesaian hubungan kerja kini memasuki mediasi antara perusahaan dan buruh. Sebanyak 407 pekerja telah mengikuti mediasi tahap pertama, sementara sekitar 400 pekerja lainnya dijadwalkan mengikuti tahap berikutnya. Dinas ketenagakerjaan mengawal proses tersebut agar seluruh hak pekerja diselesaikan sebelum perusahaan menghentikan operasionalnya.
Perselisihan muncul terkait besaran pesangon yang akan diterima pekerja. Sekitar 200 buruh disebut telah menyetujui pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, sedangkan pekerja lainnya masih bernegosiasi untuk memperoleh nilai yang lebih besar. Perwakilan manajemen perusahaan belum memberikan penjelasan terbuka mengenai keputusan PHK maupun besaran pesangon.
Selain pesangon, perusahaan diwajibkan memenuhi hak pekerja berupa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Disnaker Kota Semarang juga menyiapkan pelatihan kerja dan kewirausahaan bagi buruh yang terdampak. Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengawal penyelesaian hak pekerja hingga proses PHK selesai. (RHU)