JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 79 pemerintah daerah teridentifikasi mengalami tekanan keuangan hingga membutuhkan tambahan dana dari pemerintah pusat untuk memenuhi belanja pegawai. Kementerian Dalam Negeri menyebut kebutuhan untuk membayar gaji pegawai di daerah-daerah tersebut mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Namun, kebutuhan membengkak hingga sekitar Rp14 triliun apabila pemerintah ingin sekaligus memperkuat kondisi keuangan daerah agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan awalnya banyak pemda mengajukan tambahan dana, tetapi pemerintah tidak langsung memenuhi seluruh permintaan tersebut. Kemendagri terlebih dahulu memeriksa apakah daerah masih memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) atau ruang efisiensi yang dapat digunakan untuk membayar pegawai. Dari proses tersebut, sebanyak 79 daerah dinilai benar-benar membutuhkan tambahan dukungan pemerintah pusat.
“Jadi kalau belanja pegawainya 79 itu kalau enggak salah hampir Rp3,5 triliun,” kata Tito, Rabu (05/08/2026). Menurutnya, kebutuhan bisa mencapai sekitar Rp14 triliun jika bantuan ditujukan bukan hanya untuk menutup gaji, tetapi juga memperkuat kondisi keuangan daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menghitung kebutuhan dukungan pemerintah secara lebih luas mencapai sekitar Rp20 triliun.
Kementerian Keuangan akhirnya menyiapkan Rp20,5 triliun yang akan disalurkan kepada 490 pemerintah daerah. Dana tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan kewajiban kepada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dibayarkan tepat waktu. Penyaluran ditargetkan dimulai setelah proses administrasi selesai dengan besaran bantuan disesuaikan kebutuhan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Namun, angka 490 daerah tidak berarti seluruhnya berada dalam kondisi tidak mampu membayar pegawai. Pemerintah sebelumnya memetakan 79 pemda yang benar-benar membutuhkan tambahan dukungan setelah kemampuan DBH dan efisiensi mereka diperiksa. Karena itu, bantuan Rp20,5 triliun memiliki cakupan lebih luas dibandingkan daftar daerah yang secara khusus mengalami persoalan belanja pegawai.
Tekanan fiskal tersebut mulai terlihat konkret di sejumlah daerah. Pemerintah Kota Mataram, misalnya, memperkirakan anggaran yang tersedia untuk membayar gaji ASN hanya mencukupi hingga Oktober 2026. Pemkot bahkan mulai mempertimbangkan pengurangan kegiatan, perjalanan dinas, dan sejumlah program untuk menjaga kemampuan membayar pegawai.
Persoalan itu menjadi penting karena dana daerah tidak hanya digunakan untuk membayar pegawai. Transfer ke daerah juga menopang layanan pendidikan, kesehatan, operasional pemerintahan, hingga berbagai program pembangunan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kementerian Keuangan mencatat Dana Alokasi Umum memang menjadi salah satu sumber utama pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK.
Pemerintah pusat karena itu meminta daerah melakukan efisiensi sebelum memperoleh tambahan transfer. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada pemda yang ruang fiskalnya memang tidak lagi mencukupi. Suntikan dana pusat kini menjadi jalan keluar jangka pendek, sementara kemampuan daerah mengelola belanja pegawai dan menjaga ruang untuk pelayanan masyarakat tetap menjadi persoalan yang harus diselesaikan. (RHU)