JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kota Tangerang memperluas penertiban tempat pengolahan sampah ilegal ke sejumlah wilayah. Langkah itu dilakukan setelah keluhan warga soal aktivitas penampungan dan pengelolaan sampah tanpa izin terus masuk.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang sebelumnya menyegel TPS ilegal di wilayah Pinang dan Cibodas. Penertiban berikutnya akan menyasar Kecamatan Benda dan sejumlah lokasi lain yang masuk dalam pengawasan pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan. Aktivitas TPS ilegal dinilai menimbulkan dampak buruk karena sistem pengelolaannya tidak sesuai aturan.
“Kita sudah lakukan penyegelan TPS ilegal di wilayah Pinang dan Cibodas. Selanjutnya wilayah Benda dan lokasi lainnya,” kata Wawan di Tangerang, Jumat, (19/6/2026).
Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota, dan perangkat kewilayahan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP juga mendata, memeriksa, dan mengumpulkan keterangan dari pihak yang diduga terlibat.
Wawan mengatakan pemerintah tidak hanya menutup lokasi TPS ilegal. Pemeriksaan dilakukan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul di wilayah lain.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan,” ujarnya.
Keberadaan TPS ilegal menunjukkan persoalan sampah di Tangerang belum selesai pada tingkat pengawasan. Aktivitas penampungan tanpa izin berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu warga di sekitar lokasi.
Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat melaporkan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin melalui kanal pengaduan resmi. Namun, penertiban juga perlu diikuti pengawasan rutin agar bisnis sampah ilegal tidak hanya berpindah tempat setelah disegel. (RHU)