PALEMBANG, AFU.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Sumatera Selatan, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi di Lahat, Sabtu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Saat penggeledahan terhadap MS, petugas menemukan satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang dengan cetakan tulisan "HEINEKEN" seberat netto 0,88 gram di tangan kanannya. Kepada polisi, MS mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RV untuk dijual kembali. "Pengungkapan bermula dari informasi warga mengenai transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan berinisial MS," katanya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah RV di Desa Tanjung Payang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap RV bersama seorang pria berinisial AP yang diduga berperan sebagai pengantar narkotika. Dalam penggeledahan di dapur rumah RV, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,55 gram dan satu butir pil ekstasi "HEINEKEN" seberat netto 0,41 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok di atas rak piring. Selain itu, polisi mengamankan satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi penindakan cepat yang dilakukan Polres Lahat dan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasoknya. "Polda Sumsel berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi terus mengembangkan perkara hingga ke sumber barangnya," ujar Nandang.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan intensif, tes urine, serta uji laboratorium forensik. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.