JAKARTA, AFU.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah radikal dalam mitigasi bencana. KDM--panggilan akrab Dedi Mulyadi--menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk segera menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata serta perumahan baru di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tegas ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Penerbitan surat edaran ini menjadi upaya konkret pemerintah provinsi dalam memutus rantai risiko bencana alam yang terus mengintai berbagai daerah di Jawa Barat.
Gubernur menegaskan bahwa ketegasan para kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota memegang peranan yang sangat krusial dalam menahan laju degradasi lingkungan, terutama untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti tanah longsor dan banjir bandang.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan," ujar KDM dalam keterangannya di Bandung, Minggu (31/5/2026).
Langkah taktis melalui surat edaran ini menjadi instrumen penguat bagi payung hukum yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Melalui Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memetakan langkah-langkah pengendalian lahan komersial secara ketat dengan menitikberatkan pada penguatan fungsi pengawasan di lapangan.
Pengawasan ketat ini dilaksanakan demi menjamin keberlangsungan serta keberlanjutan fungsi lahan. Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga daya dukung kawasan lindung dan fungsi ekologis hutan agar tidak runtuh akibat eksploitasi ekonomi yang berlebihan.
Di samping memperketat pengawasan, Gubernur Jawa Barat juga berkomitmen untuk mengembalikan fungsi lahan yang telah telanjur beralih agar kembali sesuai dengan peruntukan asalnya. Strategi pemulihan ekosistem ini akan ditempuh melalui jalur pembinaan intensif kepada para pemegang hak atas tanah serta membangun kolaborasi aktif dengan para pemilik lahan.
Guna memastikan kebijakan pemulihan lingkungan ini berjalan optimal dan tidak mandek di birokrasi tingkat bawah, pemerintah provinsi telah menyiapkan dukungan sumber daya secara komprehensif. Dukungan tersebut mencakup pemenuhan sarana fisik, penyiapan sumber daya manusia (SDM) pengawas, hingga alokasi pendanaan khusus untuk pemulihan lahan kritis.
Dedi menambahkan bahwa pimpinan daerah akan memantau dan mengevaluasi secara berkala kinerja dinas serta perangkat daerah terkait yang mengemban tugas mengawasi jalannya pengendalian alih fungsi lahan di seluruh wilayah Jawa Barat.
(ANT/MAR)