JAKARTA, AFU.ID — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi tujuh warga negara asing sepanjang Januari hingga 19 Juni 2026. Mereka dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan tujuh warga asing itu terdiri atas satu warga Vietnam, dua warga Malaysia, tiga warga Korea Selatan, dan satu warga Belgia.
Eko menyebut pelanggaran yang ditemukan beragam. Sebagian warga asing tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, masuk tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, tinggal melebihi batas izin, hingga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Langkah tersebut bertujuan memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan izin yang diberikan serta menjaga stabilitas dan keamanan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan,” kata Eko di Medan, Jumat (19/6/2026).
Selain deportasi, sebagian warga asing juga dikenai tindakan penangkalan. Dengan sanksi itu, mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Eko mengatakan Imigrasi Belawan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya. Penindakan dilakukan untuk memastikan warga negara asing mematuhi aturan tinggal dan aktivitas selama berada di Indonesia.
Kasus ini menunjukkan pengawasan orang asing tidak hanya berkaitan dengan keberadaan mereka di Indonesia, tetapi juga kesesuaian aktivitas dengan izin yang diberikan. Tanpa pengawasan rutin, pelanggaran seperti overstay, dokumen tidak sah, dan penyalahgunaan izin tinggal berpotensi baru terungkap setelah berjalan lama.
Imigrasi perlu membuka data penindakan secara berkala agar publik mengetahui pola pelanggaran, negara asal, jenis izin yang disalahgunakan, serta wilayah yang paling rawan. Transparansi itu penting agar penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berhenti pada deportasi, tetapi juga memperbaiki sistem pengawasan di pintu masuk dan wilayah kerja. (RHU)