AFU.id

Dokumen Tak Sah hingga Overstay, Imigrasi Belawan Deportasi 7 WNA

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Dokumen Tak Sah hingga Overstay, Imigrasi Belawan Deportasi 7 WNA
Arsip-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara mendeportasi tiga Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial SK, GC, dan LNY karena melanggar aturan keimigrasian. ANTARA/HO-Imigrasi Belawan.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi