JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penunjukan itu membuat AHY menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Luhut Binsar Pandjaitan.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026.
Aturan itu merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015.
Perpres tersebut mengatur percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
AHY ditunjuk sebagai ketua karena menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Wakil Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Komite ini juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis.
Anggotanya mencakup Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi, Menteri Agraria, BP BUMN, dan Danantara.
Perubahan komite terjadi saat proyek Whoosh masih dibayangi persoalan pembengkakan biaya.
Komite diberi mandat menetapkan langkah jika terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek.
Langkah itu dapat mencakup perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan.
Komite juga dapat membahas penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman perusahaan.
Perpres tersebut turut membuka ruang dukungan pemerintah.
Dukungan itu bisa berupa penyertaan modal negara kepada konsorsium BUMN.
Pemerintah juga dapat memberi penjaminan atas kewajiban konsorsium BUMN jika diperlukan.
Karena itu, penunjukan AHY bukan sekadar pergantian ketua komite.
AHY kini memegang koordinasi atas penyelesaian masalah biaya dan keberlanjutan Whoosh.
Pemerintah sebelumnya menyatakan restrukturisasi keuangan Whoosh menjadi prioritas.
Pengembangan kereta cepat ke wilayah lain baru dibahas setelah persoalan keuangan proyek ini diselesaikan. (RHU)