AFU.ID, JAKARTA - Tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim secara resmi dimulai pada Selasa, 31 Maret 2026.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang menjadi penandanya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan titik awal untuk menghimpun masukan komprehensif.
Sehingga, para hakim di Indonesia dapat bekerja secara profesional tanpa bayang-bayang kekhawatiran atas kesejahteraan maupun keamanan.
Sebagai informasi, RUU Jabatan Hakim hadir untuk menata ulang kedudukan hakim yang selama ini dinilai masih terjebak dalam dualisme status antara pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita ini kick off-nya lah ya, benar-benar kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim,” ungkap Habiburokhman.
“Kita concern sekali, agar orang-orang berprofesi sebagai hakim maupun tim pendukungnya bisa maksimal menjalankan tugasnya masing-masing,” sambungnya.
“Karena kesejahteraannya (hakim, red) terpenuhi dan keamanannya terjaga,” kata Habiburokhman lagi saat memimpin RDPU Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II.
Agenda tersebut menghadirkan sejumlah organisasi kunci, di antaranya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).
Kehadiran berbagai elemen ini bertujuan agar draf RUU Jabatan Hakim yang tersusun mampu mengakomodasi keluhan teknis di lapangan.
“Ini kita ingin maksimalkan undang-undang ini menjawab keluhan dari teman-teman, ya,” tutur Habiburokhman.
“Apa keluhannya selama ini dalam menjalankan tugas, kita sama rumuskan dalam Undang-Undang Jabatan Hakim,” sambungnya.
Urgensi regulasi tersebut semakin menguat menyusul rentannya perlindungan terhadap aparat penegak hukum.
Komisi III DPR RI menyoroti insiden pembakaran rumah hakim di Medan pada 2025 dan berbagai bentuk intimidasi daerah sebagai bukti nyata lemahnya jaminan keamanan bagi hakim.
Dalam proses legislasi tersebut, Komisi III DPR RI menekankan prinsip meaningful participation.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang koordinasi yang luas, bahkan di luar forum resmi rapat.
“Dalam proses pembahasannya itu juga kami membuka diri terus, kalau tiba-tiba tengah malam ada usul, bisa hubungi kami, nggak harus ada forum rapat, ada usul, hubungi kami,” ujarnya.
Saat ini, Komisi III bersama Badan Keahlian DPR RI tengah mengolah masukan untuk pengayaan naskah akademik dan draf RUU Jabatan Hakim.
Tahapan selanjutnya akan melibatkan koordinasi intensif dengan pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI guna menyinkronkan regulasi agar selaras dengan mandat konstitusi terkait kemerdekaan kekuasaan kehakiman.