JAKARTA, AFU.ID - Nama Dwi Sasetyaningsih mendadak bergema di ruang publik. Alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu menjadi sorotan setelah unggahannya viral: “cukup aku aja jadi WNI, anak-anakku jangan.” Pernyataan itu muncul bersamaan dengan kabar bahwa anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris dan memegang paspor negara tersebut.
Respons pemerintah datang cepat dan keras. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak menyembunyikan emosinya. Dalam pernyataan terbuka, ia meminta pimpinan LPDP menghubungi pihak keluarga dan menegaskan kewajiban pengembalian dana beasiswa—bukan hanya pokoknya, tetapi juga bunganya.
“Kalau uang itu saya taruh di bank juga ada bunganya,” tegasnya. Ia menekankan perlakuan yang disebutnya fair treatment. Dana LPDP, katanya, berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk memastikan kualitas sumber daya manusia Indonesia tumbuh. “Kalau dipakai untuk penghinaan negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” ujarnya.
Menurut penjelasan yang disampaikan, Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan suami Dwi, yang disebut telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana yang digunakan. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. Opsi blacklist dari lingkungan pemerintahan juga dilontarkan sebagai konsekuensi jika kewajiban tak dipenuhi.
Pernyataan tersebut memantik diskursus lebih luas: tentang batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab moral penerima beasiswa negara, hingga makna patriotisme di era global. Purbaya menegaskan, tidak patriotis bukan soal, tetapi menghina negara sendiri—terlebih dengan fasilitas pendidikan dari uang publik—adalah persoalan berbeda.
Di forum yang sama, Purbaya juga menyinggung agenda lain: audit terhadap pengembalian pajak (restitusi) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Ia menyebut angka sekitar Rp360 triliun terlalu besar untuk tidak ditelusuri lebih dalam. Tujuannya, memastikan tidak ada penyalahgunaan dan menjaga kesehatan fiskal.
Soal potensi kredit bermasalah (NPL) pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank-bank Himbara yang disebut menembus 10%, ia menegaskan belum ada rencana APBN menanggung risiko tersebut. Tanggung jawab, katanya, berada pada perbankan dan lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo. Pemerintah kini tengah mengkaji kemungkinan restrukturisasi tata kelola KUR, termasuk opsi pengelolaan di bawah satu entitas Kementerian Keuangan.
Kasus alumni LPDP ini akhirnya bukan sekadar soal satu unggahan. Ia menjelma menjadi pengingat tentang relasi antara negara dan warganya—tentang hak, kewajiban, dan konsekuensi. Di tengah perdebatan yang menghangat, satu pesan yang mengemuka dari Bendahara Negara: uang publik bukan tanpa ikatan. (bs)