Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 April 2026. Menjelang putusan kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan tersebut, lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi transisi hukum terbaru.
“Penyidikan tetap berjalan, tapi kita memang sesuai dengan ketentuan KUHAP baru ya, karena rezimnya memang kemanusiaan dan HAM. Jadi kita harus hati-hati karena ini sudah masuk transisi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Senin 13 April 2026.
Achmad menjelaskan proses pengusutan perkara saat ini telah disesuaikan dengan rezim hukum yang lebih menitikberatkan pada aspek kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pihaknya memastikan akan tunduk dan patuh terhadap apa pun hasil ketetapan yang akan dibacakan oleh majelis hakim terkait gugatan tersebut.
“Kalau memang itu ditolak oleh PN, ya insyaallah kita akan lanjutkan untuk proses penyidikannya,” tegas Achmad.
Sebaliknya, apabila pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, penyidik akan segera melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh. Analisis tersebut bertujuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menimbang peluang pembukaan penyidikan baru atau penghentian perkara.
“Kita akan lakukan analisa-analisa penyidikan, apakah mungkin nanti akan buka penyidikan baru atau dihentikan. Kita tidak bisa berandai-andai, tapi putusan apa pun kita akan tunduk,” terangnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Indra Iskandar beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas pada 7 Maret 2025 lalu. Penahanan terhadap Sekjen DPR tersebut belum dilakukan lantaran penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (nad/asw)