Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Pernah Dicopot terkait Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Diangkat Jadi Staf Pribadi Pimpinan Polri
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Kombes Pol Ferli Hidayat. (Dok. Humas Polres Malang)
JAKARTA, AFU.ID — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengangkat mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang Kombes Pol Ferli Hidayat menjadi Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1585/VII/KEP./2026 tertanggal 31 Juli 2026. Ferli sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Koorspripim Polri setelah dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Malang.
Jabatan baru itu menjadi sorotan karena Ferli pernah dicopot dari posisi Kapolres Malang setelah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Kapolri menonaktifkannya sebagai bagian dari evaluasi penanganan kericuhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang menewaskan 135 orang. Jabatan Kapolres Malang kemudian diserahkan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Seusai insiden itu, kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi. Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian. Selain dijerat pasal KUHP, mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam persidangan, Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, Suko Sutrisno dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dan AKP Hasdarmawan juga divonis satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto diputus bebas oleh majelis hakim.
Adapun mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita hingga kini belum menjalani persidangan. Akhmad Hadian diduga bertanggung jawab atas penggunaan Stadion Kanjuruhan yang belum memenuhi persyaratan kelayakan fungsi saat kompetisi berlangsung. Perkara tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian penanganan hukum Tragedi Kanjuruhan.
Sebagai Koorspripim Polri, Ferli Hidayat bertugas membantu pelaksanaan kedinasan serta tugas-tugas khusus Kapolri dan Wakapolri. Pengukuhan tersebut menandai perubahan status Ferli dari pejabat sementara menjadi pejabat definitif di lingkungan Markas Besar Polri. (RAI)