JAKARTA, AFU.ID — Rencana penambahan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Polri dinilai berpotensi menghambat regenerasi karier di tubuh kepolisian.
Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat mengingatkan dampak penambahan usia pensiun terhadap jenjang karier anggota Polri.
Ia menyampaikan pandangan itu dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.
Menurut Tedi, penambahan batas usia pensiun harus tetap menjaga regenerasi di tubuh Polri.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan tiga jenjang kepolisian dan 21 tingkatan pangkat.
Tedi mengingatkan agar penambahan batas usia pensiun tidak membuat karier anggota Polri tersendat.
“Jangan sampai nanti ada bottleneck karier,” kata Tedi, Selasa, (2/6/2026).
Bottleneck karier berarti hambatan yang membuat kenaikan jabatan atau pangkat menjadi tersumbat.
Menurut Tedi, penambahan batas usia pensiun perlu dilihat secara kuantitatif dan kualitatif.
Secara kuantitatif, ia menyinggung angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang mencapai 74,47 tahun pada 2025.
Ia juga menyebut rasio anggota Polri terhadap penduduk masih sekitar 1 banding 606.
Rasio itu belum memenuhi standar ideal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berada di kisaran 1 banding 400 hingga 1 banding 450.
Namun, secara kualitatif, Tedi menekankan bahwa batas usia pensiun tidak boleh mengganggu regenerasi internal.
Ia juga meminta kebijakan itu mempertimbangkan sistem rekrutmen, masa dinas dalam pangkat, dan skema regenerasi kepemimpinan.
Menurut Tedi, tanpa aturan karier yang jelas, penambahan usia pensiun bisa membuat jabatan tertahan terlalu lama.
Kondisi itu dapat menghambat kesempatan anggota Polri yang lebih muda untuk naik pangkat atau menduduki jabatan strategis. (RHU)