JAKARTA, AFU.ID – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, kembali muncul di panggung politik. Kali ini, namanya dikaitkan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Rabu (17/6/2026). Kemunculan Nur Alam langsung menjadi sorotan. Sebab, ia bukan figur tanpa catatan hukum. Nur Alam merupakan mantan terpidana kasus korupsi izin tambang nikel yang divonis 12 tahun penjara.
Nur Alam mengaku telah bergabung dengan PSI. Ia menyebut secara de facto sudah lama aktif di partai yang kini dipimpin Kaesang Pangarep itu, terutama setelah Jokowi memberikan dukungan kepada PSI. “Saya sampai hari ini sebagai mantan gubernur Sultra, bersahabat baik dengan Pak Jokowi sejak menjadi gubernur DKI, dan beliau adalah atasan saya,” kata Nur Alam, Rabu (17/6/2026).
Menurut Nur Alam, PSI merupakan partai baru yang dibangun dari bawah. Ia menilai partai tersebut memberi ruang bagi para kader untuk ikut membesarkan organisasi politik. “Insyallah bisa menjadi partai terkemuka pada saatnya nanti,” ujarnya.
Meski menyatakan telah bergabung, Nur Alam mengaku belum menerima kartu tanda anggota atau KTA PSI. Namun, ia menyebut hal itu hanya urusan administratif. “Tentu kalau KTA itu kan sifatnya administratif. Jadi, sejak saya sudah melaporkan diri kepada Presiden Jokowi, saya juga menyatakan siap menerima perintah beliau,” katanya.
PSI Sempat Sambut, Lalu Luruskan
Ketua DPP PSI, Bestari Barus, sempat menyambut kabar bergabungnya Nur Alam. Ia berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh tokoh politik lain, termasuk mantan kepala daerah. Bestari menyebut dukungan Jokowi kepada PSI membuat banyak tokoh politik mulai melirik partai tersebut.
“Pasca Pak Jokowi beliau mendukung PSI, itu mengusik tidur daripada para tokoh itu di seantero bumi Nusantara. Satu per satu datang, kini tiba giliran Pak Nur Alam ketemu di tempatnya Pak Jokowi,” kata Bestari. “Semoga ini menjadi trigger juga para senior politik, yang sudah beristirahat,” tambahnya.
Namun, dalam keterangan terpisah pada Minggu (21/6/2026), Bestari menyatakan Nur Alam belum tercatat sebagai anggota PSI. Ia menyebut PSI belum menerima permintaan resmi dari Nur Alam untuk menjadi anggota maupun pengurus partai. “Pak Nur Alam itu enggak pernah jadi anggota PSI,” kata Bestari. Bestari menjelaskan, kedatangan Nur Alam juga berkaitan dengan rencana anak dan istrinya untuk bergabung ke PSI.
Meski demikian, ia menyebut Nur Alam tetap memiliki hak bila ingin menjadi anggota atau pengurus partai. “Kalau hasrat semangat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, mungkin-mungkin saja, itu kan hak personal. Tapi kan PSI juga sampai hari ini belum ada menerima permintaan Pak Nur Alam itu untuk menjadi anggota atau pengurus. Dan kita punya standar untuk itu,” tuturnya.
Nur Alam pernah menjadi salah satu tokoh politik kuat di Sulawesi Tenggara. Ia menjabat Gubernur Sultra selama dua periode, mulai 2008 dan kembali terpilih pada 2014. Saat itu, Nur Alam merupakan kader Partai Amanat Nasional. Namun, karier politiknya runtuh setelah KPK menjeratnya dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan nikel. Ia ditangkap pada 2017 dan diadili pada 2018.
Dalam persidangan, Nur Alam disebut menerima gratifikasi terkait pemberian izin tambang kepada PT Anugerah Harisma Barakah. Jaksa KPK menyebut aliran uang yang diterima Nur Alam mencapai Rp40,26 miliar. Perkara tersebut juga dikaitkan dengan kerugian negara akibat penerbitan izin tambang di wilayah Buton dan Bombana. Jaksa saat itu menuntut Nur Alam dihukum 18 tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Nur Alam juga dihukum membayar denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti Rp2,7 miliar. Selain itu, hak politik Nur Alam dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa pidana. Ia kemudian memperoleh status bebas bersyarat pada 2024.
Jalan Kembali ke Politik
Kabar Nur Alam merapat ke PSI membuat Komisi Pemberantasan Korupsi ikut bersuara. KPK mengingatkan partai politik agar memperhatikan rekam jejak dan integritas dalam proses rekrutmen kader. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan partai politik memiliki tanggung jawab dalam melahirkan calon pemimpin publik. Karena itu, proses perekrutan kader harus dilakukan secara hati-hati.
“Penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik,” kata Budi, Jumat (19/6/2026). Budi menegaskan, setiap warga negara tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik sepanjang sesuai aturan hukum. Namun, partai politik diminta tetap menjadikan integritas dan rekam jejak antikorupsi sebagai pertimbangan.
“Aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik,” ujarnya.
Kini, Nur Alam kembali berada dalam pusaran politik. Di satu sisi, ia menyatakan siap bergabung dan menerima arahan dari Jokowi. Di sisi lain, PSI menyebut Nur Alam belum resmi menjadi anggota partai. Nama Nur Alam pun kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena kedekatannya dengan PSI, tetapi juga karena rekam jejak korupsi yang masih melekat dalam perjalanan politiknya. (FAD)