JAKARTA AFU.ID — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai atau kekeluargaan, melainkan wajib diproses hingga ke pengadilan.
“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Menteri PPPA, Arifah, saat dijumpai di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Arifah, kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur peradilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengakui di lapangan, masih sering terjadi kasus kekerasan seksusal yang dilempar dari satu instansi ke instansi lain.
“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujar Arifah.
Hal tersebut, kata dia, terbukti berdasarkan survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA, yang menunjukkan jumlah korban yang melapor sangat jauh dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei itu.
Arifah mengatakan salah satu penyebabnya, yaitu proses pelaporan yang berbelit. Oleh karena itu, Kementerian PPPA menginstruksikan agar seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan korban dapat berada dalam satu sistem pelayanan terpadu, atau idealnya dalam satu atap.
“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah.
Nantinya, dia mengungkapkan apabila program percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu berjalan dengan baik di ibu kota dan telah dievaluasi agar lebih sempurna, maka selanjutnya program itu akan diterapkan di daerah-daerah lainnya.
“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkap Arifah. (ANT/RAI)