Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: AFU.ID/Fadhlan Robbani
AFU.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tidak bersifat wajib bagi sektor swasta. Hal tersebut disampaikan Yassierli usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 9 April 2026.
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan aturan kaku mengenai hari pelaksanaan WFH bagi perusahaan swasta. Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran tersebut lebih bersifat ajakan untuk mengadopsi pola kerja yang lebih fleksibel.
“Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi work from home, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX, itu sifatnya imbauan,” ujar Yassierli kepasa awak media.
Ia menambahkan, penerbitan imbauan WFH bertujuan untuk mendorong budaya kerja adaptif sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam optimalisasi penggunaan energi, terutama penghematan bahan bakar minyak (BBM). Namun, ia menekankan bahwa pemerintah memahami keragaman kondisi setiap industri.
“Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi,” jelasnya.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sektor-sektor tertentu, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, agar tetap beroperasi secara normal. Menaker memastikan bahwa kebijakan ini telah dikaji agar tidak mengganggu produktivitas industri maupun target pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik,” pungkas Yassierli. (fad/asw)