JAKARTA - AFU - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto menanggapi wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal pajak di Selat Malaka.
Soleman Ponto menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara Selat Hormuz dan Selat Malaka. Selat Hormuz berada di wilayah Iran sehingga tidak berkaitan dengan negara lain meskipun secara geografis dekat dengan Uni Emirat Arab (UEA) dan Oman.
“Namanya aja Selat Malaka, kenapa tidak Selat Sumatera?” katanya kepada AFU dalam wawancara eksklusif di Jakarta, Kamis (24/4/2026).
Indonesia tidak bisa mengeklaim Selat Malaka sebagai wilayah Indonesia karena berada di laut bebas sesuai perjanjian yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Berdasarkan konvensi UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 17 Tahun 1985 itu, mengatur status hukum Selat Malaka sebagai selat pelayaran internasional serta mengatur hak lintas transit (transit passage) bagi semua kapal yang melintas.
Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas kolom air, dasar laut, dan ruang udara di laut teritorial seluas 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan di Selat Malaka. Meski begitu, hak lintas transit kapal asing tetap berlaku.
Indonesia juga memiliki hak eksklusif di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 200 mil laut, meskipun batas ZEE dengan Malaysia di Selat Malaka masih belum sepenuhnya disepakati dan terdapat tumpang tindih klaim (overlapping claims).
Indonesia dapat mengatur sistem pemanduan kapal (traffic separation scheme/TSS) untuk keselamatan pelayaran. Berpartisipasi dalam patroli keamanan terkoordinasi seperti Malacca Strait Security Patrol (MSSP) dan Eyes in The Sky (EiS)
Untuk biaya jasa pemanduan kapal (marine pilotage) di Selat Malaka, Indonesia berhak atas pungutan biaya tetapi sifatnya sukarela sesuai kebutuhan dalam kondisi tertentu. Ini berbeda dengan tarif lintas atau toll seperti yang dilakukan Iran di Selat Hormuz.
Ponto menyebut hingga saat ini Indonesia belum sepenuhnya mampu menentukan garis batas wilayah di Selat Malaka, meski itu sudah diatur dalam UNCLOS. Indonesia juga belum bisa menerapkan wajib pandu (pilotage) bagi kapal yang melintas di perairan itu.
“Mewajibkan wajib pandu saja tidak bisa,” tegasnya.
Kapal Militer AS melintasi Selat Malaka
Kapal perang milik Amerika Serikat, USS Miguel Keith terdeteksi melintas di perairan timur Belawan, Selat Malaka pada 18-20 April 2026. Kapal ini merupakan jenis Expeditionary Sea Base (ESB).
Kapal ini dirancang untuk mendukung berbagai operasi militer, termasuk penanggulangan ranjau laut berbasis udara, operasi penerbangan Korps Marinir, serta misi pasukan operasi khusus.
Beredar kabar bahwa kapal USS Miquel Keith itu sedang punya misi mengejar kapal Iran yang diketahui sedang melintas menuju ke arah timur atau ke arah perairan Indo-Pasifik.
Menurut Soleman, perairan yang dilintasi kapal militer AS itu dapat dibenarkan karena masuk pada zona laut internasional yang merupakan area navigasi bebas (freedom of navigation).
“Boleh saja melintas karena berada di luar ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) lebih dari 12 mil, tetapi kalau masuk ke wilayah ALKI (Alur Laut Perairan Damai) atau kurang dari 12 mil disebut pelayaran damai,” ungkapnya.
Indonesia justru harus menghargai kapal yang lewat di perairan itu karena berstatus pelayaran damai (innocent passage) yang berhak melintas.
Narasi di publik mengenai kapal militer AS yang melintas di perairan Selat Malaka memantik diskusi publik. Indonesia disebut terlalu berpihak kepada Amerika Serikat karena membiarkan kapal militernya melintas begitu.
Apalagi kejadian itu bertepatan dengan kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk menindaklanjuti kesepakatan pertahanan antara AS-Indonesia. Itu juga dikaitkan dengan rumor bahwa keberadaan kapal itu di Selat Malaka sedang mengejar kapal Iran.
Sulaiman membantah isu tersebut. Menurutnya, melintasnya kapal AS itu bukan karena keberpihakan Indonesia terhadap Amerika Serikat, serta tidak terkait dengan kondisi geopolitik di Iran yang sedang memanas.
“Tidak ada itu. Itu hak dia untuk lewat,” dia menegaskan. (EER)