JAKARTA, AFU.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah tidak memangkas anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK pada 2027. Permintaan itu disampaikan setelah mandat LPSK diperluas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Rieke menilai perluasan tugas LPSK harus diikuti dukungan anggaran yang memadai.
Menurutnya, negara tidak bisa menambah kewenangan perlindungan saksi dan korban tanpa menyiapkan dukungan fiskal yang sepadan. “Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Rieke mengatakan penguatan perlindungan saksi dan korban telah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional melalui Astacita Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, alokasi anggaran LPSK dinilai harus disesuaikan dengan peningkatan fungsi dan beban layanan.
Dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga LPSK Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (15/6), Rieke menyebut UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas tugas LPSK sebagai lembaga negara independen. LPSK kini tidak hanya menjalankan fungsi perlindungan. Lembaga tersebut juga mendapat mandat pemulihan korban, kompensasi, restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan terhadap pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli.
Mandat baru itu juga mencakup penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan dari ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan di daerah. Rieke menyoroti pagu indikatif LPSK tahun 2027 yang hanya sebesar Rp130,035 miliar. Angka tersebut jauh di bawah kebutuhan riil yang diajukan LPSK sebesar Rp392,473 miliar.
Padahal, beban layanan LPSK diproyeksikan meningkat. Permohonan perlindungan diperkirakan naik dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026, lalu mencapai 29.310 kasus pada 2027. Rieke juga menilai pembahasan anggaran 2027 perlu didahului evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran dan layanan tahun berjalan.
Ia mencatat bahan yang disampaikan belum memuat secara lengkap realisasi penyerapan anggaran 2026, capaian layanan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, serta backlog permohonan. “Penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Rieke turut menyoroti sejumlah program strategis amanat UU Nomor 3 Tahun 2026 yang belum mendapat alokasi anggaran. Program itu antara lain Dana Abadi Korban, peta jalan perlindungan saksi dan korban, indeks perlindungan saksi dan korban, digitalisasi layanan, serta penguatan sarana dan prasarana perlindungan.
Ia meminta Kementerian Keuangan menyesuaikan pagu indikatif LPSK. Selain itu, Bappenas diminta memasukkan Dana Abadi Korban dan digitalisasi layanan dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah 2027. Rieke juga mendorong pemerintah segera mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2026, terutama program pemulihan korban. (ANT/FAD)