Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 119 orang ditangkap polisi setelah bentrokan mewarnai eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Kericuhan yang dipicu aksi pelemparan batu dan benda keras itu menyebabkan 31 orang terluka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penangkapan dilakukan untuk memulihkan situasi sekaligus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penghalangan eksekusi. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi dan memobilisasi massa di lokasi.
“Tindakan pengamanan ini diambil untuk memulihkan ketertiban dan mendalami dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini,” kata Budi, Kamis (18/6/2026). Menurut dia, para peserta aksi yang diamankan akan menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mengidentifikasi kelompok yang menduduki kawasan secara ilegal selama proses sengketa berlangsung.
Budi menyayangkan bentrokan yang mengakibatkan puluhan korban luka dalam pelaksanaan eksekusi aset negara tersebut. Ia menegaskan aparat hadir untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan secara aman dan tertib. Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 28 personel Polri dan satu anggota TNI mengalami luka akibat insiden tersebut. Selain itu, dua warga sipil yang berada di sekitar lokasi juga harus mendapatkan penanganan medis.
Sebelum kericuhan terjadi, aparat gabungan bersama panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan penetapan eksekusi dan memberikan imbauan agar massa mengosongkan area secara sukarela. Polisi mengklaim ruang komunikasi dan negosiasi juga telah dibuka kepada perwakilan massa yang berada di lokasi.
Namun situasi berubah ketika sebagian massa mulai melakukan pelemparan ke arah petugas yang berjaga di sekitar objek eksekusi. Aksi tersebut memicu ketegangan dan mengganggu jalannya proses pengosongan bangunan. Untuk mengendalikan keadaan, aparat kemudian melakukan pembatasan dan pembubaran massa secara terukur.
Langkah itu diambil agar pelaksanaan eksekusi dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan gangguan yang lebih besar. “Demi melindungi masyarakat luas serta mencegah meluasnya anarkisme, petugas melakukan pembatasan dan pembubaran massa secara terukur,” tutup Budi. (ANT/RAI)