JAKARTA, AFU.ID — Anemia pada ibu hamil maupun anak dapat menghambat tumbuh kembang anak dan berdampak pada kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Hal tersebut ia sampaikan di sela kegiatan Skrining dan Edukasi Pencegahan Anemia untuk Generasi Sehat dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Arifah menyampaikan pemenuhan zat besi pada perempuan dan anak menjadi hal penting. Ia merujuk pada data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang mencatat prevalensi anemia ibu hamil mencapai 27,7 persen, balita 23,08 persen, serta remaja putri 15,5 persen. Menurut dia, pemenuhan hak anak atas kesehatan harus dimulai sejak dalam kandungan sebagai fondasi membangun generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Oleh karenanya, Arifah mendukung pelaksanaan skrining dan deteksi dini anemia pada ibu hamil dan balita yang disertai edukasi gizi berkala guna mencegah gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak. "Menyiapkan generasi yang unggul tidak hanya dilakukan melalui peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga dengan memastikan kesehatan dan pemenuhan gizi sejak awal kehidupan," katanya.
Ia menjelaskan diperlukan intervensi menyeluruh sejak dini melalui skrining kesehatan, edukasi gizi bagi ibu dan keluarga, pembelajaran gizi seimbang bagi anak usia dini, serta penciptaan lingkungan yang sehat dan ramah anak untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Bagi KemenPPPA, kata dia, pemenuhan hak anak dimulai bahkan sebelum seorang anak dilahirkan, di mana anak yang masih berada dalam kandungan berhak memperoleh perlindungan, kesehatan, dan gizi yang optimal.
Oleh karena itu, upaya menjaga kesehatan ibu hamil, memastikan kecukupan gizi, serta melakukan deteksi dini terhadap berbagai faktor risiko termasuk anemia, merupakan bagian penting dari upaya melindungi anak sejak awal kehidupannya. Arifah menyebut upaya tersebut sejalan dengan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang menjadi landasan pemerintah dalam memperkuat pemenuhan hak kesehatan ibu dan anak. (NAD)