JAKARTA, AFU.ID — Peta politik dan tata kelola pemerintahan berada dalam fase transisi kompleks, menyusul putusan hukum terbaru Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Dinamika tersebut tak hanya menyangkut persoalan legalitas formal mengenai letak ibu kota negara Indonesia.
Akan tetapi, justru membuka ruang perdebatan baru mengenai efisiensi anggaran, komitmen politik para pemimpin terpilih, dan perseteruan taktis antarpartai politik.
Jakarta yang masih memegang status ibu kota secara hukum dan lambatnya pemindahan fisik ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kini memicu ketegangan politik.
Yang mana, ketegangan melibatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
MK melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.
Zulkifli S Ekomei selaku penggugat bersama kuasa hukumnya Hadi Purnomo, mempersoalkan kepastian hukum terkait status Jakarta usai pemberlakuan UU IKN.
Aktivis yang juga berprofesi sebagai dokter ini menilai hal tersebut menimbulkan dualisme tafsir dan kekosongan norma, sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional bagi warga negara.
Zulkifli menguji konstitusionalitas norma transisi tersebut terhadap batu uji Pasal 1 Ayat 3, mengenai prinsip negara hukum dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.
Ketua MK RI, Suhartoyo yang memimpin langsung Sidang Pengucapan Putusan menyampaikan bahwa permohonan tersebut tak beralasan menurut hukum pada Selasa (12/5/2026) lalu.
Mahkamah memperjelas konstruksi hukum, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN menganut sistem pemindahan bersyarat (conditional transfer).
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, norma pemindahan baru dianggap mengikat secara substansi.
Juga berlaku efektif secara hukum apabila Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi telah diterbitkan oleh Presiden.
Tanpa adanya Keppres tersebut, status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara pun tetap sah.
Bahkan, tidak serta merta gugur hanya karena undang-undangnya telah sah di tingkat legislatif.
Respons OIKN
Keputusan MK RI Nomor 71/PUU-XXIV/2026 memberi kepastian hukum yang kokoh, sekaligus memicu implikasi ketatanegaraan secara luas.
Status Jakarta kini masuk dalam kategori ibu kota transisional, yang secara de jure tetap memegang seluruh fungsi administratif pemerintahan nasional.
Juru Bicara Otorita IKN (Jubir OIKN), Troy Pantouw, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan konstitusional tersebut.
“Putusan MK ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN berlaku efektif setelah ditetapkannya Keppres, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya sebagaimana dikutip AFU.ID dari Kompas, Sabtu (23/5/2026).
Troy Pantouw lantas menegaskan, pembangunan fisik di lapangan tetap berjalan secara konsisten sesuai tahapan yang pemerintah rencanakan.
Ia menyebut pembangunan infrastruktur dasar, seperti kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik di IKN menunjukkan progres positif dan konsisten.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN,” tuturnya.
“Ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” sambung Troy Pantouw.
Sementara itu, Zulkifli S Ekomei menjelaskan bahwa upaya hukumnya tersebut merupakan langkah konstitusional untuk memberikan kepastian hukum.
“Karena tidak ada Keppres tentang ibu kota yang baru, buat saya ini aneh,” ujarnya di Podcast Madilog.
Di sisi lain, Mangara Madilando Gultom selaku Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (FH UNIBA) hanya mempertegas realitas hukum.
Mangara menekankan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara, sekaligus pusat perekonomian nasional.
Akan tetapi, status Jakarta tersebut akan beralih ke IKN seiring terbitnya Keppres terkait pemindahan ibu kota.
“Kapan itu terjadi, hanya waktu yang dapat menjawab,” paparnya dikutip dari IKN Bisnis.
PDIP Tagih Janji Gibran
Kejelasan status hukum Jakarta yang tetap menjadi ibu kota negara, membuka ruang kritik bagi kekuatan oposisi dan pengawas parlemen.
PDIP memanfaatkan momentum putusan MK RI untuk menagih janji Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka agar segera berkantor di IKN.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDIP, Komarudin Watubun yang melontarkan desakan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
PDIP menyoroti ketimpangan antara realisasi pembangunan fisik gedung-gedung pemerintahan yang megah, dengan minimnya aktivitas pemanfaatan fungsional oleh para pejabat tinggi negara.
“Katanya, ada menteri atau wapres yang harus pindah (tugas, red) ke sana (IKN, red),” ucap Komarudin Watubun.
Fokus utama kritiknya berpusat pada beban pemeliharaan (maintenance costs) gedung-gedung kosong di IKN.
“Uang itu dari mana? Negara juga kasih keluar untuk proyek ambisius yang tidak memperhitungkan dampak buruknya,” kata Komarudin Watubun.
Ia memberikan perbandingan konkret: biaya operasional harian Gedung DPR RI di Jakarta memerlukan anggaran besar hanya untuk pembersihan, penyapuan, hingga pencabutan rumput liar.
Oleh karenanya, membiarkan satu kawasan perkotaan baru beserta istana kepresidenan dan kementerian tanpa penghuni dinilai sebagai bentuk pemborosan fiskal yang tak bertanggung jawab.
“Ibu kota tidak pindah, tapi setiap hari pembersihan dan berapa miliar yang keluar setiap bulan? Negara dalam kondisi keuangan susah begini, dari mana uangnya?,” urai Komarudin Watubun.
PSI Kepanasan
Reaksi keras PDIP memicu serangan balik dari PSI selaku bagian dari koalisi pendukung pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Bestari Barus, menganggap pola pikir para kader partai politik berlambang banteng tersebut ‘cetek’ alias dangkal.
“Karena harusnya yang diusulkan presiden dong, katanya partai gede tapi usulannya nanggung,” bebernya.
Bestari Barus menyampaikan, desakan PDIP sangat tendensius karena hanya personal mengarah kepada Gibran Rakabuming Raka.
Ia berpendapat, wakil presiden adalah pembantu presiden yang bekerja dalam satu kesatuan komando eksekutif.
Sehingga kepindahan wakil presiden tak dapat terpisahkan secara geografis dari instruksi langsung presiden.
PSI juga melontarkan serangan taktis dengan menantang balik komitmen PDIP di parlemen.
Bestari Barus mempertanyakan mengapa PDIP tak mendesak seluruh lembaga negara, termasuk DPR RI, untuk memelopori kepindahan ke IKN terlebih dahulu daripada terus-menerus menyerang figur wakil presiden secara pribadi.
Ia menuding, narasi pengulangan isu yang terus PDIP gaungkan sebagai komoditas politik untuk mendiskreditkan kredibilitas Gibran Rakabuming Raka di mata publik.
“Masa kader PDIP tidak paham? Mengulang-ulang terus, padahal sudah dijawab beberapa kali oleh Pak Gibran sebagai Wapres,” ungkap Bestari Barus.
Politisi PDIP, Guntur Romli pun menyikapi pernyataan keras dari Ketua DPP PSI tersebut.
“Apa yang disampaikan Pak Komaruddin Watubun sebenarnya menagih janji Gibran sendiri yang katanya akan segera berkantor di IKN,” tuturnya dikutip dari Detik.
“Bahkan katanya sudah ada 50 staf Wapres di IKN, jadi kapan Gibran menyusul?,” tambah Guntur Romli.
Ia juga menyatakan, Wapres Gibran tak menepati janji dan menegaskan tak ada tendensi buruk apapun dari PDIP.
“Sein kiri, tapi belok kanan, padahal istana wapres yang mewah sudah selesai,” ujar Guntur Romli.
Perdebatan pun kian meruncing dengan respons dari jajaran elite PSI lainnya.
Ahmad Ali menilai desakan PDIP yang meminta Wapres Gibran segera berkantor di IKN sebagai tindakan yang ‘salah alamat’.
Menurutnya, pihak yang seharusnya PDIP desak adalah Presiden Prabowo Subianto agar segera menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Ahmad Ali menekankan, apabila Keppres tersebut telah resmi diterbitkan, konsekuensi hukumnya adalah seluruh unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif—termasuk DPR RI di mana PDIP memiliki fraksi besar—harus memindahkan aktivitas kerjanya dan berkantor di IKN secara bersama-sama. (ADR)