AFU.id

IKN Jadi Kota Hantu: PDIP Tagih Janji Gibran, PSI Kepanasan

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) memicu ketegangan politik antara PDIP dan PSI, terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara yang tetap sah hingga dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan.PDIP menuntut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera berkantor di IKN, mengkritik ketidaksesuaian pembangunan infrastruktur dengan minimnya pemanfaatan, sementara PSI membalas dengan menilai kritik tersebut sebagai upaya mendiskreditkan Gibran dan mengalihkan perhatian dari tanggung jawab pemerintah untuk segera menerbitkan Keppres pemindahan.Perdebatan ini mencerminkan dinamika politik dan tantangan dalam transisi pemindahan ibu kota yang masih berlangsung.

IKN Jadi Kota Hantu: PDIP Tagih Janji Gibran, PSI Kepanasan
Ilustrasi. (Foto: Gemini AI)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke kanan

Kiri25%
Suara
Netral25%
Jawa Pos
Kanan50%
Okezone
TV One News

Berita Terkait

Pilihan Redaksi